Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pernyataan Ketua KPU Sumbawa Syukri Rahmat S.Ag yang mengatakan telah menuntaskan persoalan hasil Pemilu Legislatif 2014 termasuk di TPS 7 Desa Usar Kecamatan Plampang, dinilai M Talib SH—Caleg PDIP melalui pengacaranya, Abdul Kadir SH dari LBH Yustisia, tidak sesuai fakta di lapangan.
Kepada Gaung NTB di Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (29/4), Abdul Kadir mengesankan pernyataan ketua KPU itu untuk menghindari tanggung jawab selaku penyelenggara pemilu terhadap berbagai persoalan pemilu yang terjadi di daerah ini. “Ini pembohongan public untuk membela diri menutupi kebobrokan dan kecurangan yang terjadi di lapangan, dengan menyembunyikan perbuatan sejumlah oknum penyelenggaranya di tingkat bawah,” tuding Kadir—akrab disapa Ketua LBH Yustisia ini.
Padahal kata Kadir, akibat dari ketidak-profesionalnya penyelenggara pemilu ini merugikan parpol ataupun caleg peserta Pemilu yang seharusnya memperoleh suara signifikan tanpa diduga hilang. “Kami tidak akan tinggal diam untuk mengusut tuntas persoalan kecurangan ini sampai ke peradilan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia hanya meminta KPU tidak ‘tuli’ menyikapi laporan yang telah disampaikannya dan Panwaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Sumbawa untuk melakukan kroscek data di sejumlah TPS khususnya di Dapil Sumbawa I yang telah merugikan kliennya M Talib SH.
Terkait persoalan di TPS 7 Desa Usar Kecamatan Plampang, Kadir mengaku kliennya sudah mengajukan protes atau keberatan saat dilakukan rekapitulasi di tingkat desa yang dilaksanakan PPS.
Penyelenggara itu meresponnya dengan hanya memperlihatkan dokumen C1 Plano yang bertentangan dengan data yang tercantum dalam formulir C1 hologram. Dalam C1 Plano tertulis angka 59 untuk Caleg nomor 4 atas nama Indra Herwansyah, sedangkan M Talib SH Caleg PDIP nomor urut 2 hanya memperoleh 3 suara. Padahal pada formulir C1 Hologram terjadi perbedaan mencolok, M Talib SH 59 suara, sedangkan Indra Herwansyah memperoleh suara nol alias kosong. Kliennya telah mempertannyakan hal tersebut tapi tidak digubris oleh petugas rekapitulasi. Bahkan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, kliennya tidak diberikan ruang untuk menuntaskan persoalan tersebut, termasuk dugaan penggelembungan suara di TPS 1, 2 dan 3 Desa SP Prode III Kecamatan Plampang.
“Kami minta KPU secara obyektif dan transparan menuntaskan persoalan ini dengan bersama-sama membuka kotak suara pada sejumlah TPS bermasalah sebagaimana rekomendasi Panwaslu,” pintanya, seraya menyatakan upaya ini untuk mengungkap kebenaran, dan kliennya mendapatkan keadilan tentang hasil Pemilu.