Brang Rea, Gaung NTB – Kepala Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, Suryati, meminta Pemda Sumbawa Barat melalui Dinas Perindagkop dan UMKM setempat, meninjau kembali ijin ditsribusi minyak tanah bersubsidi milik UD Vera Mandiri.
Pasalnya, pemilik pangkalan tunggal di Desa Tepas ini, terbukti telah melakukan pelanggaran yang berdampak meruginya konsumen.
Dijelaskan Suryati, pelanggaran yang dilakukan ini seperti warga mengeluhkan harga BBM jenis minyak tanah yang awalnya Rp 20.000 tiba-tiba dinaikkan menjadi Rp 22.000, belum lagi buruknya sistem pelayanan oleh pemilik dengan menerapkan pola pelayanan pilih kasih, dimana ada konsumen yang dibeirkan setengah ciregen bahkan ada yang sama sekali tidak diberikan.
Tidak itu saja, pemilik pangkalan juga mengancam tidak akan memberikan minyak bila tidak memilih anaknya yang turut serta menjadi Caleg di Dapil 1 di wilayah setempat. “Tentu saja pelayanan ini membuat masyarakat kecewa. Sebetulnya, warga tidak keberatan harganya dinaikkan, yang penting pelayanannya bagus,” ujarnya.
Terkait hal itu kata Suryati, pihaknya langsung meminta Klarifikasi dari pemilik pangkalan, Syafaruddin SPd, MM. Awalnya pemilik tidak mau mengakui, dan balik menuduh bila Kades, Suryati adalah provokator.
Akhirnya, Selasa (29/04), Suryati, melalui masjid memanggil warga
untuk berkumpul dan mempertemukannya dengan pemilik pangkalan.
Merasa terdesak, pemilik pangkalan akhirnya mengakui kesalahannya.
Karena kesalahan yang sama telah terulang untuk kedua kalinya, pemerintah desa berinisiatif membuat surat kesepakatan bersama yang berisikan 13 point perjanjian oleh Direktur UD Vera Mandiri kepada warga dengan pihak pertama Kades dan BPD Tepas, mengetahui Camat dan Kapolsek Brang Rea.
Beberapa point yang sangat substantif dalam kepsekatan bersama itu antara lain harga minyak tanah Rp 3500/liter (17,500/perlima liter), perumah dapat hak beli hanya 5 liter, pemilik pangkalan tidak diperkenankan melakukan sistem pilih kasih terhadap warga dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi, tidak diperkenankan menyalurkan mitan bersubsidi kepada pengecer, sistem distribusi mitan bersubsidi untuk kuota Desa Tepas di atur oleh pemdes dan dikontrol oleh tim pengawas terdiri atas Kades, BPD, Kasi terkait, Kadus dan Ketua RT.
Bila ada pihak yang melanggar kesepakatan, maka pemilik pangkalan bersedia untuk dicabut ijin distribusi Mitan bersubsidi khusus di wilayah Desa Tepas.
duh telat, saya baru baca.. dan woww, sungguh berlebihan sekali,
pertaama, tidak ada yang namanya pilih kasih yg katanya ada konsumen yg diberi setengah jerigen, itupun kalau misalkan ada, itu diberikan kepada 2 kepala rumah tangga yg tinggal 1 atap, artinya serumah dapat 1 jatah jerigen, atau setengah jerigen diberi kpada orang terahir yg tidak memiliki kupon dan dapat sisanya.
kedua, tidak pernah ada ancaman bagi konsumen untuk memaksa memilih caleg anak pemilik pangkalan, duh fitnah deh, tapi saya benarkan kalo ada pembagian minyak gratis bagi tim sukses..