Taliwang, Gaung NTB – Didampingi orang tuanya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 6 tahun, terpaksa melaporkan MJ alias S (48) yang tak lain merupakan kakek tiri ke kepolisian terdekat. Ini dilakukan Bunga, yang berasal dari Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea, karena MJ alias S diduga telah melakukan tindak pencabulan (Sodomi) terhadapnya.
Kasus tersebut terkuak berawal dari pengakuan korban kepada ibunya, yang sambil menangis menahan rasa sakit dibagian kemaluannya. Menurut pengakuannya, Ia sering dimandikan oleh pelaku baik di rumahnya maupun di rumah pelaku.
Mendengar pengakuan Bunga, sang ibu pun langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak berwajib, terlebih perbuatan tak senonoh itu ternyata dilakukannya sejak bulan Desember 2013 hingga bulan Maret 2014. Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban, dan memanfaatkan kesempatan ketika memandikan korban dengan memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan korban.
Dikonfirmasi Gaung NTB, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, SIK, MSi, membenarkan adanya laporan dugaan Sodomi yang dilakukan MJ alias S yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah di Kecamatan Brang Rea.
Kepada penyidik terang AKBP Teddy—sapaan akrabnya, awalnya pelaku membantah sehingga sempat dipulangkan. Belakangan pelaku sempat melarikan diri sampai ke wilayah Pulau Lombok. Tapi, berkat kesigapan aparat akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan langsung dijemput oleh Kapolsek Brang Rea dari Mataram, untuk selanjutnya diamankan diruang tahanan Polres KSB. “Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti celana pendek warna merah dan baju dress warna merah muda milik korban. Korban juga sudah di visum (VER) namun hasilnya belum dikeluarkan oleh dokter,” terangnya. Atas perbuatannya ini, pelaku di jerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara diatas 6 tahun.