Taliwang, Gaung NTB – Pemerintah Daerah (Pemda) KSB melalui Dinas Koperindag dan UMKM setempat, kembali memberikan toleransi kepada pangkalan minyak tanah UD Vera Mandiri. Toleransi ini diberikan menurut Kadis Koperindag dan UMKM, Ir M Lalu Azhar, merujuk adanya kesepakatan bersama ntara pemilik pangkalan dengan warga bersama pemerintah Desa Tepas Kecamatan Brang Rea.
Untuk diketahui ada 13 buir kesepakatan diantaranya harga mitan sesuai dengan Het Rp 3500 perliter, perumah mendapat hak beli hanya 5 liter saja. Sementara proses penditribusiannya dibawah pengawasan langsung aparatur desa yang dilakukan melalui sistem pendaftaran pembelian menggunakan kupon yang ditetapkan oleh desa.
Bilamana kesepakatan ini kembali dilanggar ujarnya, maka pemilik pangkalan bersedia menerima segala konsekwensinya yaitu mencabut ijin distribusi mitan bersubsidi. “Belum lama ini saya turun langsung ke Desa Tepas untuk memantau. Meski sebelumnya pemilik pangkalan sempat menolak akhirnya menyetujui untuk menandatangani kesepakatan bersama,” jelas Lalu Azhar.
Sejalan dengan adanya kesepakatan tersebut, Ia berharap proses pendistibusian mitan bersubsidi kembali berjalan lancar. Dari pertemuan kemarin, Dinas Koperindag dan UMKM, lanjutnya, sekaligus melakukan pembinaan terhadap pangkalan mitan lainnya, karena di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea terdapat 3 kangkalan, namun hanya UD Vera Mandiri yang bermasalah dengan warga.