Taliwang, Gaung NTB – Razia Yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) disejumlah wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sejak 2013-2014, berhasil menemukan puluhan identitas warga negara atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terindikasi dipalsukan oknum tertentu.
Kepada Gaung NTB, Kasat Pol PPsetempat, Agus Hadnan, SPd, menegaskan dari hasil operasi yustisi kependudukan yang dilakukan di sejumlah lokasi ditemukan hampir 30 KTP yang diragukan legalitasnya. “Kita ragukan legalitasnya karena tidak dibenarkan memiliki KTP dengan dua NIK,” ujarnya. Agus Hadnan, mencontoh pada salah warga negara atas nama Nuriana (28) sebagai pekerja tempat hiburan malam yang tinggal di RT 004/003 Muhajirin Kelurahan Bugis Taliwang KSB, diketahui memiliki dua identitas jenis KTP dengan NIK berbeda.
Selain itu ada juga pada identitas (KTP) yang dimiliki Nuriana tercatat TTL yang sama (26/06/86), tapi tempat tinggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) melalui Kabid Kependudukan, Abdul Aziz, SPd, membantah telah menerbitkan sejumlah identitas jenis KTP tanpa melalui aturan yang berlaku. “Untuk menerbitkan KTP sudah ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar, jadi tidak benar kami telah mengeluarkan identitas kependudukan tanpa prosedur,” tegasnya.
Karenanya, Abdul Aziz, mengingatkan bahwa siapapun oknum yang telah menerbitkan KTP tanpa melalui aturan yang sudah ditetapkan, berarti telah melanggar pasal 95a dan 96a tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp.75 juta sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24/2013. “Kami berharap, jika dalam razia yustisi kependudukan yang digelar Sat Pol PP KSB sejak 2013/2014 berhasil menemukan KTP terindikasi palsu, segera komunikasi dan kordinasi bersama Disdukcapil untuk mencari solusi terbaik, agar administrasi birokrasi tidak tercidera oleh sejumlah oknum,” pungkasnya.