• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa Barat

Satpol PP KSB Temukan Puluhan KTP Palsu

redaksi by redaksi
May 8, 2014
in Sumbawa Barat
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taliwang, Gaung NTB – Razia Yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) disejumlah wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sejak 2013-2014, berhasil menemukan puluhan identitas warga negara atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terindikasi dipalsukan oknum tertentu.

Kepada Gaung NTB, Kasat Pol PPsetempat, Agus Hadnan, SPd, menegaskan dari hasil operasi yustisi kependudukan yang dilakukan di sejumlah lokasi ditemukan hampir 30 KTP yang diragukan legalitasnya. “Kita ragukan legalitasnya karena tidak dibenarkan memiliki KTP dengan dua NIK,” ujarnya. Agus Hadnan, mencontoh pada salah warga negara atas nama Nuriana (28) sebagai pekerja tempat hiburan malam yang tinggal di RT 004/003 Muhajirin Kelurahan Bugis Taliwang KSB, diketahui memiliki dua identitas jenis KTP dengan NIK berbeda.
Selain itu ada juga pada identitas (KTP) yang dimiliki Nuriana tercatat TTL yang sama (26/06/86), tapi tempat tinggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) melalui Kabid Kependudukan, Abdul Aziz, SPd, membantah telah menerbitkan sejumlah identitas jenis KTP tanpa melalui aturan yang berlaku. “Untuk menerbitkan KTP sudah ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar, jadi tidak benar kami telah mengeluarkan identitas kependudukan tanpa prosedur,” tegasnya.

Karenanya, Abdul Aziz, mengingatkan bahwa siapapun oknum yang telah menerbitkan KTP tanpa melalui aturan yang sudah ditetapkan, berarti telah melanggar pasal 95a dan 96a tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp.75 juta sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24/2013. “Kami berharap, jika dalam razia yustisi kependudukan yang digelar Sat Pol PP KSB sejak 2013/2014 berhasil menemukan KTP terindikasi palsu, segera komunikasi dan kordinasi bersama Disdukcapil untuk mencari solusi terbaik, agar administrasi birokrasi tidak tercidera oleh sejumlah oknum,” pungkasnya.

Previous Post

Tim Analisis BLH Provinsi NTB Kunker ke KSB

Next Post

Oknum Guru Diduga Sodomi Anak Usia 6 Tahun

redaksi

redaksi

Next Post

Oknum Guru Diduga Sodomi Anak Usia 6 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.