Sumbawa Besar, Gaung NTB – Penyesalan pasti datangnya terlambat. Asikin (28) harus menerima takdirnya meringkuk di balik terali besi dalam waktu yang cukup lama. Kemarin, warga yang tinggal di Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwis ini dituntut 1,6 tahun penjara. JPU Yandi Primanandra SH menilai tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.
Ditemui Gaung NTB, Asikin menuturkan ikhwal perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang. Sejak ditinggalkan istrinya yang menjadi TKW di Saudi Arabia, dia bebas bergaul. Karena pergaulan ini, Asikin terbelit utang sebesar Rp 1,5 juta yang akan dibayar setelah ada kiriman dari sang istri.
Namun harapan akan adanya kiriman ternyata meleset, karena istrinya tidak pernah melakukannya. Dalam kondisi kalut karena masa hutang telah jatuh tempo, muncul rekannya mengajak membobol counter HP di Jalan Hasanuddin. Tanpa pikir panjang tawaran rekannya (kini DPO polisi) disambutnya dengan sukacita. Keduanya berhasil menguras isi counter. Hasil pencurian puluhan handphone ini dibagi dua, lalu dijual dengan harga murah. Satu HP juga diberikan kepada adiknya.
Kasus inipun terungkap setelah polisi berhasil melacak sejumlah HP dan nomor kartu telepon yang sempat dipakai adiknya. “Saya ditangkap, sedangkan teman saya menghilang,” ujarnya.
Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Asikin juga pasrah menerima putusan pidana yang akan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Fatria Gunawan SH, Kamis mendatang.