• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Soal Pengerusakan Kantor Dewan, Penyidik Diharapkan Tangani Secara Cermat

redaksi by redaksi
May 12, 2014
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Aksi pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa Peduli Pendidikan (KMPP) terhadap Kantor DPRD Sumbawa, belum lama ini dan sekarang tengah ditangani oleh pihak penyidik kepolisian Sumbawa, diharapkan agar penyidikan dilakukan dengan cermat, hal ini disampaikan pendamping hukum KMPP, Febriyan Anindita SH, dalam rilisnya, Jum’at.

Menurut Febriyan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP, penyelidik Polri wajib berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku, kode etik profesi, norma sosial, norma agama, dan hak-hak azasi manusia.

Demikian pula dalam melaksanakan tugas penyidikan katanya, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, penyidik wajib berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Febriyan dalam konteks pelaksanaan unjuk rasa yang disertai tindakan perusakan terhadap fasilitas publik dengan melibatkan banyak orang (massa), tidaklah mudah untuk menentukan unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Karena terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang bersifat teknis (menemukan alat bukti), sosiologis (resistensi pengunjuk rasa) dan politis (opini publik) yang dihadapi oleh penyidik Polri, sehingga memerlukan kecermatan yang tinggi dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai KUHAP.

Dia juga menyampaikan bahwa, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi untuk mengungkapkan pendapat dimuka umum disertai tuntutan-tuntutan tertentu kepada pihak yang didemo. “Secara yuridis unjuk rasa di dalam negara hukum yang demokratis dijamin dan dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Termasuk di Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, telah menormatifkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat ini katanya juga sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Febryan juga mengkritisi pihak kepolisian dalam mengawal dan memberikan pengamanan terhadap aksis yang digelar KMPP pada saat memperingati Hari Pendidikan Nasional pada Rabu, 30 April, yang mempermasalahkan surat pemberitahuan mengenai surat pemberitahuan aksi.

Pihak kepolisian Sumbawa katanya, seperti dikatakan pada salah satu media massa bahwa surat pemberitahuan aksi hanya berada di Kantor Bupati Sumbawa dan Dinas Diknas Sumbawa, sementara di DPRD Sumbawa tidak ada. “Ini sangat membingungkan kami dengan sikap Kepolisian Resot Sumbawa yang seolah olah lepas tangan,” katanya.

Dia juga menilai sikap DPRD Sumbawa tidak mencerminkan wakil rakyat, karena tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dengan tidak menyikapi masalah pendidikan yang kompleks di Kabupaten Sumbawa.

Terkait aksi pengrusakan, Febriyan menilai pengrusakan bak sampah, pot bunga dan papan nama Komisi yang dilakukan oleh Demonstran, bahwa tindakan tersebut memang mengandung elemen destruktif, Akan tetapi hal itu dilakukan katanya karena mereka tidak memiliki jalan lain yang efektif menyuarakan aspirasi selain dengan cara melakukan pengerusakan tersebut.

Previous Post

Usut Penyimpangan, Tim Ahli dari ITS Segera Periksa Kapal Bantuan APBN

Next Post

Brasil Diprediksi Raih Profit 20 Kali Lipat dari Piala Dunia 2010

redaksi

redaksi

Next Post

Brasil Diprediksi Raih Profit 20 Kali Lipat dari Piala Dunia 2010

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.