Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sejumlah warga dari Dusun Unter Gedong Desa Uma Beringin, Jum’at, (09/05) mengeluhkan tertutupnya akses jalan dari Dusun Unter Gedong menuju Labuhan Sumbawa.
Sebenarnya pada tahun 2004 lalu, pemerintah telah membuka akses jalan tempat itu dengan membebaskan tanah warga sepanjang 8 meter untuk menjadi jalan utama, namun hanya karena pemerintah tidak membangun (aspal) jalan tersebut, akhirnya bekas pemilik lahan kembali mengambil tanah tersebut dengan membangun pagar pembatas.
Akibatnya warga tidak dapat melalui jalan tersebut menuju ke jalan raya, tetapi hanya melalui jalan setapak.
Sebenarnya warga hendak membakar pagar pembatas tersebut, namun masih menahan diri dan dalam waktu dekat ini mereka berencana mendatangi pemerintah untuk menyampaikan permasalahan tersebut dengan harapan agar akses jalan tersebut kembali dibuka.
Ketua RT setempat Abdul Hapis, mengakui adanya keluhan masyarakat setempat dan telah difasilitasi melalui Kepala Desa Uma Baringin dan Camat Unter Iwes, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Menurut Abdul Hapis, pihak pemerintah tidak berani mengambil tindakan karena tanah tersebut tidak terdaftar dalam aset daerah.
Masalah ini juga diakui oleh Kepala Desa Uma Beringin, namun masalah itu terjadi sebelum masa pemerintahannya. “Saya tidak mengetahui secara jelas masalah dan kronologis pembebasan lahan tersebut,” katanya.
Dia juga sudah berkoordinasi dengan Bagian Aset Setda Sumbawa, dan memang benar bahwa lahan itu tidak terdaftar dalam aset daerah.
“Itulah yang menyebabkan kami tidak bisa berbuat banyak atau merespon cepat keluhan masyarakat karena harus melalui prosedur yang sistematis,” katanya.
Sementara itu pemilik lahan Sali, warga setempat yang dikonfirmasi Gaung NTB, mengakui bahwa tanah mereka telah diberikan ganti rugi oleh pemerintah pada tahun 2004 lalu, yang dilakukan melalui Bagian Umum Setda Sumbawa. Dan saat itu katanya, pembayaran tanah itu dilakukan oleh petugas dari Bagian Umum atas nama Ibrahim Fatah, Bc, Ak.