• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Diminta Ambil Alih Pengusutan Korupsi Kadin Jatim

redaksi by redaksi
October 13, 2015
in Nasional
0
6
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, GaungNTB- Terkait penyidikan & pengadilan kasus dugaan korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim (Jawa Timur), HMPN (Himpunan Masyarakat Peduli Negara) meyampaikan bahwa Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim & pengadilan Tipikor Surabaya diduga telah mengabaikan peraturan, ketentuan & hukum yang ada mengenai dana hibah.

“Yang paling mencolok adalah adanya indikasi diabaikannya alat bukti berupa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Dimana dalam NPHD ini jelas disebutkan bahwa yang menandatangani NPHD adalah bertanggungjawab secara penuh dalam hukum secara pidana dan perdata. Sangat lucu bukan jika NPHD ini tidak dijadikan sebagai alat bukti di sidang pengadilan tipikor?”, ujar Sugeng Santoso ketua HMPN.

“Untuk itu kenapa kemudian dimunculkan “seolah-olah” bahwa wewenang ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti sudah didelegasikan pada terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring? Bukankah sudah jelas secara aturan hukum bahwa perbuatan pidana tidak boleh didelegasikan dan atau bahwa pertanggungjawaban perbuatan pidana oleh seseorang tidak boleh didelegasikan atau dialihkan pada orang lain?”, katanya.

Selain itu AD/ART Kadin jelas menyebutkan bahwa tidak ada pendelegasian wewenang, kecuali jika ketua umum berhalangan tetap. Maka sangat aneh jika tahun 2010 misalnya dibuat seolah-olah ada pendelegasian wewenang pada wakil ketua kadin Jatim, tapi pengajuan permohonan dana hibah pada pemprop Jatim tahun-tahun anggaran berikutnya ternyata masih ditandatangani oleh ketua umum Kadin Jatim, yakni La Nyalla Mattaliti?

“Ini kan secara kasat mata & mencolok ada indikasi konspirasi antara Kejati Jatim, Pengadilan Tipikor bersama La Nyalla untuk membohongi masyarakat, bangsa dan negara. Dipikirnya semua lembaga negara bisa dibodohi dengan rekayasa yang kasar ini?” sambung Sugeng.

Menurut HMPN bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Jatim, berdasar hukum & peraturan yang ada serta tertuang juga pada NPHD, mengacu pada ketentuan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
4. Peraturan daerah propinsi jawa timur nomor 13 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsi jawa timur tahun anggaran 2012 (lembaran daerah tahun 2012 nomor 3, seri A)
5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007;
6. Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPD) Propinsi Jawa Timur;
8. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/759/KPTS/013/2011 tentang pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah daerah propinsi jawa timur tahun 2012;
9. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/277/KPTS/013/2012 tentang Lembaga Penerima Hibah yang diverifikasi oleh Biro Administrasi Perekonomian sekretariat daerah propinsi jawa timur tahap II tahun anggaran 2012.
10. dll

Untuk itu HMPN menuntut agar penyidikan kasus ini tidak berhenti dengan alasan bahwa kasus ini sudah selesai karena sudah diajukan ke pengadilan tipikor dan sudah ada tersangka yang sekarang menjadi terdakwa sebagai orang yang bisa dikorbankan. Padahal kedua orang ini patut diduga hanya turut serta saja dalam perbuatan pidana itu, karena semuanya mereka lakukan karena melaksanakan perintah.

“Jika Kejati Jatim dengan sengaja telah membubarkan tim penyidik kasus ini dengan alasan bahwa dengan telah diajukannya kasus ini ke pengadilan tipikor Surabaya dan karena ketua tim penyidik kasus ini bapak Gatot sudah pindah menjadi kepala Kejaksaan Negeri Donggala Sulawesi Tenggara, maka kami meminta agar Kejaksaan Agung RI memerintahkan pada Kejati Jatim untuk membentuk tim penyidik baru untuk kasus ini, dan penyidikan kasus ini agar di-asistensi atau didampingi oleh Kejaksaan Agung RI.”, kata Sugeng.

“Bahkan sebaiknya Kejaksaan Agung segera mengambil alih dan meneruskan pengusutan kasus ini sampai tuntas”, pungkasnya. (JARAK)

Previous Post

Anggota DPRD Kota Mataram Periode 2014-2019 Dilantik

Next Post

Datangi DPR RI, Guru Madrasah Tuntut Keadilan

redaksi

redaksi

Next Post

Datangi DPR RI, Guru Madrasah Tuntut Keadilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.