Sumbawa Besar, Gaung NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa kembali mengingatkan baik calon Bupati maupun calon Wakil Bupati Sumbawa yang berasal dari anggota DPRD agar segera menyampaikan SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD, karena apabila SK tersebut belum diserahkan kepada KPU hingga tanggal 22 Oktober mendatang, maka calon tersebut akan dicoret dari pencalonan Pilkada Sumbawa.
Ketua KPU Sumawa, Syukri Rahmat SAg kepada Gaung NTB, Selasa (13/10) kemarin menyampaikan bahwa apapun alasannya apabila KPU Sumbawa belum menerima SK Pemberhentian dari pejabat yang berwenang hingga tanggal 22 Oktober mendatang, maka KPU Sumbawa akan mencoret calon tersebut dari Pilkada Sumbawa.
Oleh karena itu kata Syukri, KPU Sumbawa kembali mengingatkan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kebetulan berasal dari anggota DPRD untuk segera menyerahkan persayaratan wajibnya yaitu SK pemberhentian sebagai anggota DPRD, bukan surat pengunduran diri dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan.
Menurut Syukri, KPU Sumbawa sudah mengingatkan pasangan calon baik secara formal maupun maupun lisan agar mereka tidak terlambat menyerahkan SK pemberhentian tersebut dan tidak menjadi masalah di kemudian hari. “Kami sudah sampaikan, agar penyerahan SK pemberhentian itu tidak sampai terlambat, Karena kalau sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka secara aturan calon tersebut tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Sehingga konsekwensinya kata Syukri, ketika tidak memenuhi syarat sebagai calon maka KPU dengan kewenangan akan mencoret calon yang bersangkutan dari daftar calon. “Tidak ada alasan, kami harus menerima SK pemberhentian itu paling telat tanggal 22 Oktober ini,” tandasnya.
Oleh karena itu katanya, apabila sudah diajukan ke gubernur agar dikawal betul, karena sebelumnya Syukri mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat ini Gubernur NTB memiliki agenda ke luar negeri, sehingga sangat dikhawatirkan apabila gubernur sudah berangkat ke luar negeri dan kembali setelah 22 Oktober.
Jangan sampai karena keteledoran katanya akan berimbas kepada pencalonan yang bersangkutan, karena KPU Sumbawa tidak akan menolelir siapapun yang terlambat menyampaikan SK pemberhentian tersebut. “Sampai saat ini dari seluruh calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari anggota DPRD, belum ada yang menyampaikan SK Pengunduran diri, kalau ketiganya belum masuk pada tanggal yang telah ditentukan, maka ketiga-tiganya dicoret,” pungkasnya.