Dompu, Gaung NTB – Kepolisian Resort Dompu resmi menetapkan ARF (40) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap MS (15) siswi kelas 3 sebuah SMP di kota setempat. Penetapan ARF sebagai tersangka itu dilakukan Rabu (14/10) berdasarkan bukti serta pengakuan pelaku dan keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku kita amankan pada Selasa (13/10) di rumahnya. Berdasarkan beberapa keterangan saksi dan pengakuan pelaku sendiri serta korban, Rabu (14/10) pelaku resmi kami tahan,” terang Kapolres Dompu AKBP Brury Soekotjo AP SIK kepada wartawan, Kamis (15/10) kemarin.
Dijelaskan Brury, kasus pencabulan terhadap MS warga Dusun Mpolo Desa Mbuju Kecamatan Kilo, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika pernah melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban. “Terhadap korban sudah dilakukan visum dan saksi yang sudah dimintai keterangan itu ada 4 orang sementara pelaku sendiri kooperatif dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” jelas Brury.
Kasus pencabulan yang terjadi di Dusun Mpolo Desa Mbuju Kecamatan Kilo itu mulai terungkap setelah korban membeberkan kepada orang tuanya atas perbuatan ARF yang merupakan suami dari bibinya sendiri pada Senin (12/10). Dalam kasus tersebut sempat mendapatkan upaya damai antara keluarga korban bersama pelaku yang difasilitasi oleh pihak Desa, namun karena tidak terima, kakak korban (MS red) nekad mengakhiri hidupnya dengan meminum Pestisida.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.