• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Dompu Bima

Polisi Tetapkan ARF Sebagai Tersangka Pencabulan

redaksi by redaksi
October 18, 2015
in Dompu Bima
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dompu, Gaung NTB – Kepolisian Resort Dompu resmi menetapkan ARF (40) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap MS (15) siswi kelas 3 sebuah SMP di kota setempat. Penetapan ARF sebagai tersangka itu dilakukan Rabu (14/10) berdasarkan bukti serta pengakuan pelaku dan keterangan sejumlah saksi.

“Pelaku kita amankan pada Selasa (13/10) di rumahnya. Berdasarkan beberapa keterangan saksi dan pengakuan pelaku sendiri serta korban, Rabu (14/10) pelaku resmi kami tahan,” terang Kapolres Dompu AKBP Brury Soekotjo AP SIK kepada wartawan, Kamis (15/10) kemarin.

Dijelaskan Brury, kasus pencabulan terhadap MS warga Dusun Mpolo Desa Mbuju Kecamatan Kilo, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika pernah melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban. “Terhadap korban sudah dilakukan visum dan saksi yang sudah dimintai keterangan itu ada 4 orang sementara pelaku sendiri kooperatif dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” jelas Brury.

Kasus pencabulan yang terjadi di Dusun Mpolo Desa Mbuju Kecamatan Kilo itu mulai terungkap setelah korban membeberkan kepada orang tuanya atas perbuatan ARF yang merupakan suami dari bibinya sendiri pada Senin (12/10). Dalam kasus tersebut sempat mendapatkan upaya damai antara keluarga korban bersama pelaku yang difasilitasi oleh pihak Desa, namun karena tidak terima, kakak korban (MS red) nekad mengakhiri hidupnya dengan meminum Pestisida.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Previous Post

DPRD Pangkas Dana Sejumlah Program Pemda KSB

Next Post

Mulai Bulan Depan, Gaji CPNS K2 Dibayar di SKPD Masing-masing

redaksi

redaksi

Next Post

Mulai Bulan Depan, Gaji CPNS K2 Dibayar di SKPD Masing-masing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.