Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sebanyak enam orang tersangka tindak pidana judi terdiri dari Suh (48) oknum Kades Pasir Putih Maluk, dua oknum anggota Polisi KSB Her alias Ebe (26) anggota Polsek Sekongkang dan Sup (28) anggota Polsek Maluk serta tiga orang waga lainnya berprofesi swasta Znd alias Roki (46), Fk (41) dan AL (46) sejak Kamis lalu menjadi penghuni rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa dalam status tahanan Jaksa untuk waktu 20 hari.
Jaksa Muhammad Isa Ansyori SH yang dipercayakan menangani kasus tersebut kepada Gaung NTB di ruang kerjanya Jum’at (16/10) menjelaskan bahwa berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap P21 dan baru saja diterima pelimpahannya dari penyidik Kepolisian KSB dan untuk memudahkan tindaklanjut proses hukumnya ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, maka keenam tersangka harus ditahan di dalam Rutan Lapas Sumbawa.
Kasus judi domino tembak itu terjadi pada hari Kamis 18 Juni 2015 sekitar Jam 13.00 Wita bertempat di kediaman Znd alias Roki yang berada di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk KSB. Mereka berjudi dengan memasang taruhan setiap putaran sebesar Rp 5.000. Mereka tertangkap sejumlah anggota Kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 Juta lebih, satu kotak kartu domino, tikar dan potongan kartu remi yang digunakan sebagai pengganti uang juga diamankan bersama keenam tersangka yang kini dikenai pelanggaran Pasal 303 (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.