Sumbawa Besar, Gaung NTB – Guna menguatkan dakwaannya atas Supardiman alias Imeng warga asal Dusun Bekat Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir, JPU Benny Rory Wijaya SH pada persidangan Rabu (21/10) siang kemarin mengajukan seorang anggota Polisi yang tergabung dalam tim Buru Sergap (Buser) Polres Sumbawa ke hadapan persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Reza Tyrama SH dengan hakim anggota Rini Kartika SH MH dan M Nur Salam SH didampingi Panitera Pengganti M Deni Supriyono SH.
Anggota Buser itu, Dadang, diminta memberikan keterangan kesaksian terkait dengan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan.
Atas penjelasan Dadang, Terdakwa Imeng tidak lagi bisa berkelit atas kasus togel dalam penangkapan pada hari Kamis 23 Juli 2015 lalu sekitar jam 16.00 Wita bertempat di kediaman terdakwa.
Menurut Dadang, timnya selain mengamankan terdakwa juga membawa pulang ke makasnya sejumlah barang bukti uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp 541.000, sebuah dompet warna putih, selembar angka tarik, ballpoint, 2 HP Nokia dan Polytron, 3 lembar rekapan angka/nomor, 4 lembar kalender bekas sebagai alas.
Pekan depan Jaksa masih akan mengajukan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaannya.