Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa digunakan untuk membayar iuran komite sekolah. Namun harus ada persetujuan dari wali murid bersangkutan. “Kalau tidak ada persetujuan, tidak boleh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sumbawa, Sudirman Malik SPd.
Sebenarnya ujar Kadis Diknas yang didampingi Koordinator PIP, Tendry SE, iuran komite sekolah tidak termasuk dalam item peruntukan PIP. Apalagi digunakan untuk beli beras, kredit motor maupun beli HP. Dana pengganti BSM ini hanya boleh digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti seragam dan biaya transport ke sekolah.
“PIP ini hanya boleh digunakan untuk membeli seragam sekolah. Untuk iuran komite tidak masuk dalam peruntukannya karena di luar koridor PIP. Tapi kalau ada persetujuan sekolah dengan wali murid, boleh-boleh saja,” terangnya.
Jika nanti ditemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Dinas Diknas. “Sekolah dilarang keras menyalahgunakan dana PIP. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” tandas Kadis Diknas mengingatkan.