• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Sidang Pelaku Tragedi Berdarah Pelita Diminati Publik, Korban Cacat Seumur Hidup

redaksi by redaksi
October 23, 2015
in Sumbawa
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dikenal dengan tragedi berdarah yang terjadi beberapa
bulan lalu dan sempat menghebohkan warga di Desa Pelita Mokong Kecamatan Moyo Hulu yang melibatkan terdakwa utama Mus (52) petani setempat Kamis sore (22/10) kemarin berlangsung sidang perdananya
diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan mendapat perhatian publik puluhan pengunjung yang datangnya dari Desa Pelita Mokong terlihat memenuhi ruang sidang.

Apalagi pada kesempatan tersebut tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Cyrilus Iwan Santosa SH dan Eli Tutik Sasmita SH langsung mengajukan enam orang saksi sekaligus termasuk saksi
korban Din Arifin dan istrinya Radaiyah serta empat warga lainnya terdiri dari dari Mancawari, H Hamzah, Abidin dan Sudardin kehadapan sidang yang dikendalikan ketua majelis hakim Fatria Gunawan SH
dengan hakim anggota Agus Supriyono SH dan Rini Kartika SH MH didampingi Panitera Pengganti Lisa Eliyanti SH guna memberikan keterangan kesaksiannya menguatkan dakwaan jaksa yang telah dibacakan
sebelumnya.

Ketika menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim maupun tim JPU, para saksi menuturkan kronologis kejadian kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Mus, berawal ketika itu korban Din Arifin bersama istrinya Radaiyah sedang berada disawah sedang memanggul karung hasil pertanian hendak dibawa dan dinaikkan keatas sepeda motor untuk dibawah pulang tak diduga datang terdakwa dengan membawa sebilah parang dengan terlebih dahulu mendorong korban dan tanpa banyak tanya langsung menebaskan parang yang dibawahnya kearah bagian leher korban hingga jatuh tersungkur ketanah, dimana saat itu pula kembali terdakwa mengayunkan parang yang telah berlumuran darah itu menebas bagian belakang leher, punggung, belakang kepala, dada, lengan dan bahkan tiga jari tangan kiri dan satu jari jempol tangan kanan putus (sesuai dengan Visum Et Refertum) yang dibuat dokter pada RSUD Sumbawa.

Melihat suaminya terkapar diiringi rasa takut istri korban Radaiyah mengambil langkah seribu berlari sambil berteriak minta tolong, membuat sejumlah warga baik itu saksi Mancawari dan H Hamzah, Abidin
dan Sudardin bersama puluhan warga lainnya segera menuju ke TKP melihat korban sudah terkulai dengan kepala lunglai kekanan bersimbah darah langsung memberikan pertolongan dengan melakukan evakuasi
korban dari TKP berjarak sekitar 1,5 Km kearah pinggir jalan utama, sehingga dengan segera korban Din Arifin dibawa menuju RSUD Sumbawa guna penanganan pengobatan lebih lanjut.

Selama seminggu dirawat di RSUD Sumbawa dengan sejumlah luka disekujur tubuh korban terang Radaiyah, mengaku suaminya sempat tak sadarkan diri (koma) selama dua hari diruang ICU, dan akibat luka yang diderita sudah tiga bulan ini sejak kejadian itu sudah tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bahkan suaminya harus disuapi jika makan dan minum akibat kedua jari tangannya tak berfungsi,
tukasnya seraya menyatakan sejak kejadian itu sampai dengan sekarang korban tidak mengetahui apa kesalahan yang dilakukan, termasuk tak ada upaya dari terdakwa maupun keluarganya untuk membantu membiayai pengobatannya mencapai jutaan rupiah, apalagi datang menengok ataupun meminta maaf kepada diri kami sekeluarga.

Atas keterangan keenam saksi tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya itu dengan santai menjawab kalau keterangan para saksi tersebut ada yang benar dan tidak benar, dan akhirnya hakimpun menunda sidang hingga Rabu (28/10) mendatang untuk memberikan kesempatan kepada tim Jaksa mengajukan sejumlah saksi terkait lainnya.

Previous Post

Tiga Pelaku Curanmor Pakirum KSB Divonis Berbeda

Next Post

Dinas Diknas Lepas Ayu dan Dwi Ikuti Lomba LPIR Tingkat Nasional

redaksi

redaksi

Next Post

Dinas Diknas Lepas Ayu dan Dwi Ikuti Lomba LPIR Tingkat Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.