Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dikenal dengan tragedi berdarah yang terjadi beberapa
bulan lalu dan sempat menghebohkan warga di Desa Pelita Mokong Kecamatan Moyo Hulu yang melibatkan terdakwa utama Mus (52) petani setempat Kamis sore (22/10) kemarin berlangsung sidang perdananya
diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan mendapat perhatian publik puluhan pengunjung yang datangnya dari Desa Pelita Mokong terlihat memenuhi ruang sidang.
Apalagi pada kesempatan tersebut tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Cyrilus Iwan Santosa SH dan Eli Tutik Sasmita SH langsung mengajukan enam orang saksi sekaligus termasuk saksi
korban Din Arifin dan istrinya Radaiyah serta empat warga lainnya terdiri dari dari Mancawari, H Hamzah, Abidin dan Sudardin kehadapan sidang yang dikendalikan ketua majelis hakim Fatria Gunawan SH
dengan hakim anggota Agus Supriyono SH dan Rini Kartika SH MH didampingi Panitera Pengganti Lisa Eliyanti SH guna memberikan keterangan kesaksiannya menguatkan dakwaan jaksa yang telah dibacakan
sebelumnya.
Ketika menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim maupun tim JPU, para saksi menuturkan kronologis kejadian kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Mus, berawal ketika itu korban Din Arifin bersama istrinya Radaiyah sedang berada disawah sedang memanggul karung hasil pertanian hendak dibawa dan dinaikkan keatas sepeda motor untuk dibawah pulang tak diduga datang terdakwa dengan membawa sebilah parang dengan terlebih dahulu mendorong korban dan tanpa banyak tanya langsung menebaskan parang yang dibawahnya kearah bagian leher korban hingga jatuh tersungkur ketanah, dimana saat itu pula kembali terdakwa mengayunkan parang yang telah berlumuran darah itu menebas bagian belakang leher, punggung, belakang kepala, dada, lengan dan bahkan tiga jari tangan kiri dan satu jari jempol tangan kanan putus (sesuai dengan Visum Et Refertum) yang dibuat dokter pada RSUD Sumbawa.
Melihat suaminya terkapar diiringi rasa takut istri korban Radaiyah mengambil langkah seribu berlari sambil berteriak minta tolong, membuat sejumlah warga baik itu saksi Mancawari dan H Hamzah, Abidin
dan Sudardin bersama puluhan warga lainnya segera menuju ke TKP melihat korban sudah terkulai dengan kepala lunglai kekanan bersimbah darah langsung memberikan pertolongan dengan melakukan evakuasi
korban dari TKP berjarak sekitar 1,5 Km kearah pinggir jalan utama, sehingga dengan segera korban Din Arifin dibawa menuju RSUD Sumbawa guna penanganan pengobatan lebih lanjut.
Selama seminggu dirawat di RSUD Sumbawa dengan sejumlah luka disekujur tubuh korban terang Radaiyah, mengaku suaminya sempat tak sadarkan diri (koma) selama dua hari diruang ICU, dan akibat luka yang diderita sudah tiga bulan ini sejak kejadian itu sudah tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bahkan suaminya harus disuapi jika makan dan minum akibat kedua jari tangannya tak berfungsi,
tukasnya seraya menyatakan sejak kejadian itu sampai dengan sekarang korban tidak mengetahui apa kesalahan yang dilakukan, termasuk tak ada upaya dari terdakwa maupun keluarganya untuk membantu membiayai pengobatannya mencapai jutaan rupiah, apalagi datang menengok ataupun meminta maaf kepada diri kami sekeluarga.
Atas keterangan keenam saksi tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya itu dengan santai menjawab kalau keterangan para saksi tersebut ada yang benar dan tidak benar, dan akhirnya hakimpun menunda sidang hingga Rabu (28/10) mendatang untuk memberikan kesempatan kepada tim Jaksa mengajukan sejumlah saksi terkait lainnya.