Sumbawa Besar, Gaung NTB – Wakil Ketua DPRD Sumbawa Drs A Rahman Alamudy SH MSi menyatakan, hasil reses 45 anggota DPRD Sumbawa untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing beberapa hari baru lalu dan telah disampaikan pada rapat paripurna Kamis kemarin, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku maka tidak ada alasan bagi Pemda Sumbawa untuk menolaknya.
Dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB di kediamannya Sabtu (24/10), Abi Mang akrab politisi Golkar ini disapa, menerangkan alasannya bahwa karena reses tersebut merupakan hasil langsung serapan aspirasi dari masyarakat terutama menyangkut apa yang benar-benar menjadi kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan skala prioritas serta disinkronisasikan dengan program yang menjadi tanggung jawab Desa setempat. “Apa yang tidak bisa tertangani oleh Desa dapat diakomodir pembangunannya lewat APBD,” katanya.
Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan KUA-PPAS Pemda Sumbawa, sehingga hasil reses tersebut tentu akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Pemda lewat Bappeda selaku perencana pembangunan daerah. “Hasil reses, secara umum masyarakat di daerah ini masih sangat membutuhkan pembangunan, pembenahan dan perbaikan infrastruktur jalan seperti jalan desa/lingkungan, jalan usaha tani, jembatan, bendungan/cekdam, pasokan air yang memadai dan sejumlah kebutuhan dasar lainnya,” tukas Abi Mang.
Abi Mang juga menyatakan berkaitan dengan bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos) sesuai dengan ketentuan aturan perundangan yang berlaku, maka penerima dana hibah dan bansos itu harus berbadan hukum. Dalam hal ini seluruh anggota dewan akan mengikutinya sehingga azas manfaat dan penggunaan dana bantuan dimaksud oleh masyarakat penerima benar-benar terarah dan tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.