Sumbawa Besar, Gaung NTB – Institut Ilmu Sosial dan Budaya Samawa Rea (IISBUD Sarea) kembali menggelar kegiatan sosialisasi terkait dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang berlangsung di Aula STKIP Paracendekia NW Sumbawa, Rabu, (28/10) lalu. Pada kesempatan itu, pihak IISBUD Sarea mendatangkan narasumber dari LPS Jakarta yakni Seno Agung Kuncoro.
Rektor IISBUD Sarea, Ahmad Yamin SH MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada LPS terutama terhadap narasumber atas keberadaannya di Sumbawa dan bersama dengan IISBUD Sarea melakukan sosialisasi terkait dengan LPS.
Disampaikan Ahmad Yamin, bahwa tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa sebagai agen yang nantinya dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat, bahwa LPS sangat penting dalam membantu pergerakan ekonomi secara umum dan secara khusus berperan dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.
Oleh karena itu kepada peserta, Ahmad Yamin berharap agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan saksama untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat terkait dengan masalah LPS tersebut, karena sekarang ini katanya, sebagian besar masyarakat masih awam dan belum memahami apa sesungguhnya peran dan fungsi dari LPS tersebut.
Sementara itu, Seno Agung Kuncoro dari LPS Jakarta dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa LPS memiliki tugas yang sangat penting dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan.
Dijelaskannya bahwa LPS memiliki 2 fungsi pokok yaitu menjamin simpanan nasabah, kemudian menjaga stabilitas perbankan/sistem keuangan, sedangkan tugas utamanya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank.
Untuk diketahui kata Seno Agung Kuncoro, bahwa LPS dibentuk pada tahun 2005 oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004. Berikut bank pertama yang diselamatkan oleh LPS adalah Bank Century.
Informasi lain yang disampaikan Seno Agung Kuncoro, adalah bahwa pada bulan Agustus 2015 ada sekitar 1.762 bank yang terdiri dari 116 bank umum, 12 bank umum syariah, 1.482 BPR dan 162 BPRS yang telah masuk menjadi peserta LPS. Disampaikan pula, bahwa LPS memberikan penjaminan maksimal sebesar Rp 2 Milyar per nasabah/per bank, dimana pelaksanaan penjaminan simpanan akan dilakukan apabila bank tersebut dicabut izin usahanya.
“Semua bank baik Bank Umum maupun BPR yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, baik bank dangan sistem konvensional maupun sistem syariah,” paparnya.
Adapun objek penjaminannya jelasa Seno Agung Kuncoro, adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan. (*)