Taliwang, Gaung NTB – Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Unang Silatang, S.Kom, menegaskan pasangan calon yang melakukan kampanye blusukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat dibubarkan. Hal ini sudah jelas tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2015.
Unang mengaku pihaknya memiliki data pasangan calon mana saja yang melakukan blusukan ini tanpa melakukan pemberitahuan kepada Panwas. “Dalam aturannya sudah jelas bahwa aktifitas blusukan mesti dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Jika aturan ini terus diabaikan lanjutnya, maka sesuai kapasitasnya Panwas berkewajiban untuk membubarkan kegiatan tersebut, karena nyata-nyata telah menyalahi ketentuan yang ada. Karena itu, ia menghimbau pasangan calon untuk mengikuti aturan main yang berlaku.