Sumbawa Besar, Gaung NTB – Masyarakat Desa Kelawis Kecamatan Orong Telu minta pemerintah menindak tegas pelaku kerusakan hutan lindunng. “Pasalnya, lokasi perusakan tersebut berada di sumber mata air bersih yang diperuntukkan ke masyarakat desa Kelawis,” ucap tokoh pemuda Desa Kelawis, Yasaruddin ke Gaung NTB, Selasa (3/11).
Yasaruddin menambahkan, ada indikasi Kepala Desa Kelawis memerintahkan ke beberapa warganya membuka hutan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian. Beberapa minggu yang lalu, warga desa pun membuka lahan dengan membakar lahan, akibatnya pipa saluran air bersih sepanjang 240 meter ikut terbakar.
“Ini ‘kan aneh, lokasi sumber mata air yang selama ini jadi tumpuan hidup masyarakat desa malah dirusak oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab. Parahnya lagi, 60 batang pipa saluran air bersih ikut terbakar,”ujar Yasaruddin dengan nada kesal.
Yasaruddin lebih jauh menjelaskan, lokasi Ai Kuning tersebut merupakan sumber mata pencaharian warga Kelawis. Banyak sumber alam yang tersedia disana, antara lain madu hutan, rotan dan buah kemiri.
“Dengan dibukanya hutan lindung tersebut, praktis beberapa sumber pendapatan masyarakat desa menjadi berkurang. Sejauh ini tidak ada lagi madu, rotan dan pohon kemiri, semua ditebang,” sesal Yasaruddin.
Tokoh pemuda Kelawis ini berharap pemerintah desa bertanggung jawab atas terbakarnya pipa saluran air bersih. Selain itu, Yasaruddin juga berharap agar pemerintah kabupaten, dalam hal ini Dinas Kehutanan, untuk segera bertindak dan menghentikan segala aktivitas yang merusak hutan.
“Dengan rusaknya pipa saluran air bersih tersebut, sekarang masyarakat Kelawis mencari sumber air dengan menggali tanah disekitar sungai kecil dan posisinya di bawah bukit, masyarakat pun harus turun bukit terlebih dahulu untuk mengambil air bersih. Oleh karena itu, saya sangat berharap agar pipa saluran air bersih tersebut segera diganti,” ujar Yasaruddin.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Pemantau Konflik Sosial (TPKS) wilayah Selatan Kabupaten Sumbawa Abdullah yang ikut mendampingi Yasaruddin, kepada Gaung NTB dijelaskan pihaknya telah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap kasus tersebut. Pihaknya menemukan sejumlah fakta di lapangan, antara lain warga yang membuka lahan kurang lebih 20 orang, dan rata-rata membuka lahan 2 hektar. Sehingga lahan yang baru dibuka sekitar 40 hektar.
“Hutan yang dibuka tersebut merupakan sumber mata air. Itu jelas pelanggaran terhadap UU nomor 41 1999 tentang Kehutanan, yang didalamnya mengatur larangan, hak dan kewajiban masyarakat terhadap hutan,” jelas Abdullah.
Abdullah menerangkan, warga yang membuka lahan tersebut ialah oknum yang menjadi tim sukses Kades terpilih. Kuat dugaan pembukaan lahan tersebut merupakan tindakan transaksional antara Kades terpilih dengan tim suksesnya.
“Ini merupakan hal yang aneh dan merugikan masyarakat banyak. Upaya beberapa pemuda menemui perangkat desa untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan pipa tersebut hanya menemui jawaban nihil. Maka perlu kiranya Pemda Sumbawa untuk bertindak. Kalau tidak, maka akan ada tindakan-tindakan dari masyarakat, termasuk penyegelan kantor desa,” ujar Abdullah.
Abdullah sendri berharap Kepala Desa yang ada di wilayah Selatan Kabupaten Sumbawa untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat merugikan kehidupan masyarakat dikemudian hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa Desire J, saat dikonfirmasi Gaung NTB di ruang kerjanya Selasa (3/11), mengatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan kepada pihak-pihak yang melakukan pengrusakan hutan.
“Kejadian ini harus segera ditangani, jangan sampai merusak hutan lebih parah lagi, apa lagi kejadian ini dilokasi sumber mata air. Ini sungguh tidak dibenarkan, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Gaung NTB belum dapat mengkonfirmasi Kepala Desa Kelawis karena sulitnya jaringan komunikasi.