Sumbawa Besar, Gaung NTB – Menanggapi laporan pencemaran nama baik oleh anggota DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR S.Ag M.Si, (Gaung NTB edisi Rabu 4 Nopember 2015), Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (GEMPUR) Sumbawa Hamzah dalam keterangan persnya kepada Gaung NTB Rabu sore menyatakan langkah hukum yang dilakukan Syamsul adalah langkah baik. Namun menurutnya, alangkah baiknya Syamsul melakukan klarifikasi tentang substansi dari tulisan pada akun facebooknya melalui Grup Rungan Samawa (RS) agar permasalahanya dapat menjadi jelas.
Di sisi lain, Hamzah menegaskan bahwa tulisannya di Facebook bukanlah pelanggaran hukum. Ia mengacu kepada UUD 1945 pasal 28 F yang intinya menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia termasuk media sosial.
“Sehingga karena itu kami melihat laporan Syamsul Fikri terkait dengan pencemaran nama baik itu adalah hal yang keliru,” katanya. Alasan dia, di dalam tulisan tersebut masyarakat tidak menuduh langsung tetapi “mencurigai bahwa MD anak emas Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR S.Ag MSi.”
Ia menyindir, alangkah keliru dan naifnya Syamsul Fikri sebagai seorang pejabat publik sekaligus sebagai wakil rakyat, sebab cara yang dilakukannya merupakan cermin atau ciri-ciri pejabat publik yang anti kritik. “Kami menilai Syamsul Fikri kebakaran jenggot,” tukasnya.
Hamzah juga menggertak, bahwa laporan pencemaran nama baik itu akan dihadapinya. “Saya tidak gentar,” lontarnya.