Taliwang, Gaung NTB – Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat, kembali menahan satu tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pembayaran honorarium tim koordinasi tingkat desa, kelurahan dan kecamatan program bantuan stimulus perumahan tidak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BMP-PD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun anggaran 2012 lalu. Sebelumnya, HPS—yang juga tersangkut kasus yang sama sudah divonis hukuman penjara di Lapas Kabupaten Sumbawa.
Dikonfirmasi Gaung NTB, Kapolres setempat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, SIK, MSi, mengakuinya adanya penahanan tersangka baru berinisial HN, yang juga bertatus PNS ini. HN sendiri kini telah mendekam di ruang tahanan Polres atas surat perintah penahanan No. SP/71/X/2015/Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terang AKBP Teddy—sapaan akrabnya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 26 Oktober sampai 14 November mendatang,” ujar Kapolres.
Untuk diketahui, HN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas kapasitasnya sebagai Bendahara di BPMPD kala itu.