Sumbawa Besar, Gaung NTB – WA (45) seorang ibu rumah tangga yang bermukim di Kelurahan Brangbiji Kecamatan Sumbawa dipercayakan sebagai bendahara CV Lancar Jaya, terhitung sejak Kamis (05/11) kemarin berstatus tahanan Jaksa selama 20 hari kedepan. Ia lalu dititipkan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa, menyusul rampungnya berkas perkara tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah yang membelitnya.
Jaksa Muhammad Isa Ansyori SH yang dipercayakan menangani kasus tersebut usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WA, kepada Gaung NTB menyebutkan bagaimana kasus itu terjadi.
WA sebagai bendahara dalam kurun waktu bulan Februari – Agustus 2015 lalu, mengemplang uang setoran dengan memalsukan slip setoran bank (slip setoran tanpa validasi Bank). Bos Lancar Jaya yang juga pemilik armada bus Tiara Mas, Hengky Rustam, itu baru menyadari bahwa sampai Agustus terdapat selisih pemasukan yang diterima bendahara dengan jumlah uang yang disetorkan ke Bank. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp.751 juta.
Atas laporan Hengky Rustam, kini WA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP jo Pasal 374 KUHP, yakni “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara maksimal 4 – 5 tahun penjara.”
Jaksa merasa WA perlu ditahan untuk memudahkan proses penanganan perkaranya. “Setelah berkas dakwaannya tuntas pekan mendatang berkas perkaranya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar,” tandas Muhammad Isa Ansyori SH.