Taliwang, Gaung NTB – Jajaran Polres Sumbawa Barat, berhasil menangkap AH alias BKN. Warga Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk ini, terjaring dalam pelaksanaan Operasi Antik Gatarin 2015, yang berlangsung sejak tanggal 23 Oktober hingga 4 November, atas dugaan kasus Narkoba.
Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap di rumahnya dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain tersangka petugas juga ikut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bong botol kaca, 2 buah poket berisi sabu-sabu, 1 buah klip plastik berisi sabu-sabu, 13 buah klip plastik, 1 buah pipet, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek gas terdapat jarum, 1 buah korek gas tanpa kepala, 1 buah dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp 2.5 juta, 1 buah gunting, HP merek Nokia, 1 buah plastik berisi 5 lembar klip plastik serta 1 bungkus plastik berisi 53 lembar klip plastik.
Pada saat bersamaan, petugas juga menangkap MA alias HMS (21).
Namun, yang bersangkutan seperti disampaikan Kapolres setempat melalui Kasubag Humas, IPTU Hofni Bureni Nepa, tidak ditahan karena hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya sebagai pengguna dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sementara AH sendiri telah ditahan di ruang tahanan Polres, guna melengkapi berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan. AH terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman paling tinggi hukuman mati, dan paling rendahnya 5 tahun penjara.