• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa Barat

Operasi Antik Gatarin 2015, Polisi Jaring Oknum Warga Terlibat Narkoba

redaksi by redaksi
November 7, 2015
in Sumbawa Barat
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taliwang, Gaung NTB – Jajaran Polres Sumbawa Barat, berhasil menangkap AH alias BKN. Warga Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk ini, terjaring dalam pelaksanaan Operasi Antik Gatarin 2015, yang berlangsung sejak tanggal 23 Oktober hingga 4 November, atas dugaan kasus Narkoba.

Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap di rumahnya dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain tersangka petugas juga ikut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bong botol kaca, 2 buah poket berisi sabu-sabu, 1 buah klip plastik berisi sabu-sabu, 13 buah klip plastik, 1 buah pipet, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek gas terdapat jarum, 1 buah korek gas tanpa kepala, 1 buah dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp 2.5 juta, 1 buah gunting, HP merek Nokia, 1 buah plastik berisi 5 lembar klip plastik serta 1 bungkus plastik berisi 53 lembar klip plastik.

Pada saat bersamaan, petugas juga menangkap MA alias HMS (21).
Namun, yang bersangkutan seperti disampaikan Kapolres setempat melalui Kasubag Humas, IPTU Hofni Bureni Nepa, tidak ditahan karena hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya sebagai pengguna dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sementara AH sendiri telah ditahan di ruang tahanan Polres, guna melengkapi berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan. AH terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman paling tinggi hukuman mati, dan paling rendahnya 5 tahun penjara.

Previous Post

Warga Lamunga Titip Aspirasi Tahun 2016 Lewat Reses DPRD KSB

Next Post

Kampanye Akbar Paket NurMas, Bakal Dimeriahkan Selebritis

redaksi

redaksi

Next Post

Kampanye Akbar Paket NurMas, Bakal Dimeriahkan Selebritis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.