Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dari jumlah target pendapatan retribusi menara tower yang dibebankan kepada Dishubkominfo Sumbawa tahun 2014 lalu sebesar Rp 2 Miliar, ternyata hanya memiliki potensi pendapatan sekitar Rp 1,3 Miliar dan itupun terealisai hanya sekitar Rp 200 Juta. Sisanya sebesar Rp 874.748.309 (sekitar Rp 874 Juta lebih) tertunggak pada empat perusahaan (provider) telekomunikasi yang memiliki sejumlah site didaerah ini.
Sebagai pelaksanaan kerjasama Bupati Sumbawa dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui penanganan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pekan lalu tim khusus dibawah komando Kasi Datun Kejari Sumbawa Jaksa Benny Daniel Parlaungan SH MH bersama Kadishubkominfo Sumbawa H Burhan SH MH dan staf telah berangkat ke Jakarta guna menyanggongi manajemen PT XL Axiata yang masih menuggak sekitar Rp 600 Juta lebih.
Hasilnya, ungkap Benny Daniel Parlaungan kepada Gaung NTB di kantornya Kamis (05/11)hasil pertemuan dengan manajemen dan kuasa hukum PT XL Axiata Jakarta, disepkati pembayaran setoran berupa kekurangan pembayaran tahun 2014 sekitar Rp 616 Juta plus kewajiban teribusi tahun 2015 sekitar Rp 148 Juta. “Mereka berjanji akan menuntaskannya pada Nopember ini juga,” ungkapnya.
Disebutkan, pertemuan sempat alot karena pihak PT XL tetap bertahan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun akhirnya mencair setelah dilakukan pendekatan dengan memberikan pemahaman akan arti pentingnya pihak perusahaan untuk dapat memberikan kontribusi kepada daerah.
Sebelumnya dengan penagihan dilakukan mengacu kepada ketentuan Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, PT XL Axiata yang memiliki 39 site yang sudah terbayar baru 6 site dengan sisa tunggakan 33 site senilai Rp 616.232.383, PT Telkomsel 29 site dengan sisa belum terbayar 5 site senilai Rp 151.522.557, PT Indosat 2 site senilai Rp 57.295.926 dan PT Daya Mitra Telekomunikasi 2 site sebesar Rp 49.697.443.
Di sisi lain, dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrach ) yang telah ditetapkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Arief Hidayat dengan putusan MK No.46/PUU-XII/2014 tertanggal 26 Mei 2015 yang memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Kame Komunikasi Indonesia yang beralamat di Jalan Tanah Abang Jakarta, dengan amar putusan MK tersebut intinya berbunyi bahwa menyangkut ketentuan Pasal 124 UU No 28 Tahun 20014 tentang pajak daerah dan retribsi daerah (PDRD) bahwa penetapan retribusi 2 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menganut azas karena pada hakekatnya obyek retribusi menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
“Karenanya, ke depan pemerintah diminta untuk menghitung ulang nilai retribusi tersebut berdasarkan tingkat pengawasan dan pengendalian yang dilakukan pemerintah terhadap menara itu sendiri, sehingga untuk pembayaran retribusi tahun 2015 hanya dihitung selama lima bulan (Januari – Mei),” papar Jaksa Benny akrab pria asal Medan ini disapa.
Hal senada juga dijelaskan Kadishubkominfo Sumbawa H Burhan SH MH kepada Gaung NTB kemarin. Ia membenarkan tentang hasil pertemuan dengan pihak PT XL Axiata di Jakarta.
Namun kedepan sambung Haji Burhan akrab pejabat senior Pemda Sumbawa ini disapa, dengan adanya putusan MK tersebut, maka jelas Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus direvisi dan disesuaikan kembali dengan putusan MK, dalam hal ini pihak Dishubkominfo Sumbawa akan mengusulkan perubahan Perda dimaksud dalam tahun 2016 mendatang.