Dompu, Gaung NTB – Cemburu lantaran sang istri diduga sering menerima telepon dari pria idaman lain (PIL), Af (24) Warga Dusun Paropa Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, nekad menggorok Fr (22) isterinya. Ironisnya pelaku nekat menghabisi nyawa sang istri di depan bayi semata wayangnya yang masih berusia 4 bulan.
Informasi yang berhasil dihimpun Gaung NTB, aksi pembunuhan tersebut terjadi di dalam rumahnya di Dusun Paropa, Kamis (05/11) sekitar pukul 17.30 usai menggorok istrinya hingga nyaris putus, Af juga nekad menggorok lehernya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Herman kepada Gaung NTB, Jumat (06/11) kemarin membenarkan kejadian tersebut, Dijelaskannya Af nekat mengakhiri nyawa istrinya lantaran cemburu buta karena dituding memiliki hubungan gelap dengan Pria Idaman Lain (PIL). “Motifnya cemburu, korban (istri red) dituding selingkuh, karena sering dijumpai menerima telepon dari laki– aki lain” jelas Herman.
Dari beberapa keterangan, lanjut Herman menjelaskan, sebelum kejadian keduanya kerap kali cekcok, Puncak percekcokan tersebut pelaku nekat menggorok leher istrinya dengan menggunakan parang.
Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku juga nekat menggorok lehernya sendiri. “Kronologis kejadian itu sejak malam sebelumnya (malam kamis) keduanya terlibat cekcok karena ada telepon masuk ke istrinya dan itu berlanjut sampai pagi hari, dan puncaknya setelah mereka tidur siang keduanya kembali terlibat cekcok hingga berakhir dengan pembunuhan dan pelaku juga sempat menggorok lehernya sendiri” terang Herman.
Melihat kejadian tersebut pelaku beserta korban dilarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawa sang istri tidak terselamatkan. Keluarga korban yang tidak terima dengan ulah pelaku mengamuk, pelaku yang lagi mendapatkan perawatan oleh pihak medis dipaksa keluar dan menjadi bulan-bulanan warga.
Aparat yang saat itu mengamankan pelaku tidak mampu membendung ratusan warga yang datang. “Keluarga korban yang tidak terima mendatangi dan mengamuk di Puskesmas, pelaku diserang dan menjadi amukan warga” jelas Herman.
Beruntung aksi main hakim sendiri tersebut berhasil diredam oleh sejumlah aparat polsek dan dibantu anggota polres Dompu yang diterjunkan ke TKP. Setelah memenangkan massa yang mengamuk, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Dompu. “Pelaku berhasil lolos dari amukan warga, karena dikira sudah meninggal. Mengetahui pelaku masih hidup saat itu juga anggota langsung membawanya ke rumah sakit”, terangnya.
Dijelaskan Herman pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. “Hari itu juga kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti,” pungkas Herman.