Taliwang, Gaung NTB – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Abidin Nasar, SP, mengungkapkan pengelolaan dana desa kerap berujung pada persoalan hokum. Hal ini tidak lepas dari sistem pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun kini, diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan desa. Apalagi didukung oleh kebijakan anggaran dari APBD dan APBN bagi desa.
Di tahun 2015 ini kata Abidin Nasar, desa di Kabupaten Sumbawa Barat mendapat anggaran mencapai Rp 700 juta.
Pihaknya terus mendorong agar pemerintah berkomitmen dalam penganggaran, termasuk dalam pengawasan pengelolaan. “Jangan sampai dana ini menjadi masalah hokum bagi pengelola keuangan di desa,” tandasnya.
Saat ini sambungnya, banyak laporan yang mengindikasikan bahwa pengelolaan dana desa bermasalah. Untuk meminimalisirnya, ia menghimbau kepada pihak yang berkenaan dalam pengelolaan dana desa untuk melakukan beberapa hal antara lain meningkatkan kapasitas dan SDM desa, mengintensifkan pengelolaan APBDes melalui optimalisasi fungsi Musrenbang RT dan desa, (sosialisasi APBDes, serta menyerahkan APBDes ke DPRD untuk pengawasan.