Taliwang, Gaung NTB – Meski proses pemeriksaan terhadap EL—mantan Bendahara Dinas Dikbudpora Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Itda) setempat dan penanganannya berlanjut ke Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa, namun yang bersangkutan tetap bungkam terkait penggunaan dana tersebut mengalir kepada pihak mana saja.
EL tetap berdalih, bahwa dana sekitar Rp 700 juta ini digunakannya sendiri. Tentu saja ini membuat pemda melalui SKPD terkait termasuk Tim Penyidik Kejaksaan, terus bekerja ekstra untuk melakukan penelusuran. “Pemda tetap berupaya melakukan penyelamatan Kas,” ungkap Penjabat Bupati, Dr Ir H Abdul Hakim, MM.
Pembinaan dan pengecekan rutin akan dievaluasi setelah tutup buku sekitar bulan Februari sampai April tahun 2016 mendatang.
Orang tua EL menurut Penjabat Bupati, sudah memberikan respon terhadap persoalan yang dialami anaknya ini dengan menjual asset miliknya, akan tetapi tidak mencukupi.
Intinya begitu penyitaan asset telah dilakukan, memungkinkan Kas dinyatakan sudah tidak bolong lagi karena sudah ada penyelamatan, karena bisa melakukan pelelangan.
Disinggung karier EL sebagai PNS, apabila yang bersangkutan tidak pro aktif untuk menyerahkan asset-assetnya, memungkinkan bisa dilakukan pemecatan.
Dari koordinasi pemda dan kejaksaan, sejauh ini masih memberikan toleransi kepada EL untuk menyelesaikan dengan memberikan asset miliknya. Untuk Diketahui, dari sekitar Rp 700 juta dana yang raib semasa EL menjabat Bendahara, sejauh ini belum diketahui rimbanya. “Kami belum tahu kemana saja dana itu mengalir. Yang bersangkutan maish bungkam, meski sebelumnya telah diperiksa Penyidik Itda. Menurut pengakuannya uang ini digunakannya sendiri,” terang Penjabat Bupati.
Disinggung masuknya Penyidik Kejaksaan terhadap persoalan yang dialami EL, ia menegaskan ini atas dasar adanya laporan dari masyarakat bukan dari pemda.
Jika persoalan ini belum juga tuntas atau dilunasisampai dengan batas tanggal 2 Januari 2016 mendatang lanjutnya, maka itu sudah di kategorikan terjadi kerugian keuangan Negara.