Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kerusakan hutan semakin hari semakin meluas dan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan. Laju kerusakan hutan sangat besar dan tidak sebanding dengan laju pertumbuhannya, dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melestarikan hutan. Hal ini menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk peran masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan alam demi kelangsungan anak cucu di kemudian hari. Jika hutan sudah rusak, maka bencana alam seperti longsor, banjir, suhu panas tak dapat dihindari.
Kapolres Sumbawa – AKBP Muhammad, SIK, yang dimintai tanggapannya, kepada Gaung NTB, menyampaikan bahwa pihaknya banyak mendapat laporan terkait persoalan kerusakan hutan akibat tindak ilegal logging.
Untuk mencegah sekaligus meminimalisir tindak pidana ilegal logging, kepolisian bekerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan, Kejaksaan, dan TNI untuk melakukan operasi gabungan dalam menindak para pelaku ilegal logging.
Meskipun luas hutan di sepanjang wilayah Kabupaten Sumbawa terbilang cukup luas dari Tarano hingga Alas Barat, bahkan terluas di Propinsi NTB.
Menurut Kapolres Sumbawa, pihaknya telah berkali – kali mengamankan truk yang diduga mengangkut kayu hasil ilegal logging, kebanyakan dari Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen dokumen sah, seperti dokumen yang dikeluarkan oleh dinas terkait asal kayu yang diangkut, dengan dokumen yang dipegang oleh sopir, ternyata identik dan ada kecocokan sehingga pihaknya tidak ada alasan untuk menahannya.
Dalam operasi gabungan yang tengah dilaksanakan ini, pihaknya telah melakukan mapping atau pemetaan terhadap sejumlah titik – titik kerawanan. Termasuk Salah satu hasil dari pelaku tindak pidana ilegal logging yang tertangkap di kecamatan Alas yang telah dilakukan penahanan, yang melibatkan Kepala UPT Dinas Kehutanan setempat untuk pemeriksaan, tukasnya.
Pihaknya seringkali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, bahkan instansi terkait pemerintah daerah selalu menghimbau agar masyarakat dapat menjaga kelestarian hutan, sebab kerusakan hutan berdampak luas terhadap generasi penerus serta mendatangkan bencana banjir, kekeringan, dan sebagainya, tutup Muhammad.