Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 1.564.000.00.
Bila dibanding UMK Sumbawa tahun ini, usulan tersebut mengalami peningkatan 10%. Tahun ini UMK Sumbawa ditetapkan sebesar Rp 1.420.000.00. “Sudah kita sampaikan (usulan UMK) ke Bupati dan tinggal mohon rekomendasi untuk disampaikan ke Gubernur NTB. Kita berharap usulan UMK Sumbawa tahun 2016 ini disetujui,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) setempat, Tri Karyati, SSos.
Persentase pertumbuhan ekonomi menurut Yeyet—sapaan akrabnya, menjadi salah satu pertimbangan naiknya usulan UMK, di samping kebutuhan hidup layak.
Disinggung penerapan UMK tahun 2015, ia menegaskan masih ada beberapa perusahaan terutama berskala kecil yang belum melaksanakannya.
Ini dipicu pendapatan perusahaan yang tidak begitu besar. “Mungkin itu sudah jadi kesepakatan antara pemberi dan penerima kerja. Disnakertrans hanya menghimbau agar perusahaan tetap melaksanakan UMK,” kata Yeyet.
Meski masih ada perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK, Yeyet berharapa tenaga kerja yang ada, dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak keuntungan yang bisa didapat oleh perusahaan bila mendaftarkan tenaga kerjanya. Salah satunya mengalihkan resiko perusahaan kala terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawannya.
minta lampirannya dunk