Sumbawa Besar, Gaung NTB – Teka-teki kasus penemuan senjata api milik anggota Polres KSB Bripka Syamsuddin terus didalami penyidik Reserse dan Kriminal Mapolres Sumbawa. Gelar perkara kasus tersebut dimulai Senin (23/11) kepada ED. Dari hasil gelar perkara ED ditetapkan sebagai tersangka karena resmi menguasai dan menyimpan senpi.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU Tri Prasetiyo kepada Gaung NTB menyampaikan ED diperiksa sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan tambahnya, diketahui ED berperan sebagai pihak yang menguasai dan menyimpan setelah mendapatkan senpi itu dari Bados. Setelah membawa Bados ke Puskesmas Buer, ED langsung kembali ke rumah dan menyimpan senpi serta tidak langsung melapor ke polisi. Hal itulah yang menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini sambungnya pemeriksaan belum mengarah pada kasus pencurian senpi yang terjadi enam bulan lalu di rumah Bripka Syamsuddin anggota Polsek Sateluk Polres Sumbawa Barat di kediamannya di wilayah Kecamatan Alas. Sedangkan Bados belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu, disebabkan Bados masih dalam perawatan intensif di RSUP Manambai Abdul Kadir. “Bagaimana mau ditahan kalau kami belum lakukan pemeriksaan Bados sebagai tersangka,” jelasnya.
Disebutkan Tri, Bados termasuk juga tersangka menguasai. Dari hasil pemeriksaan Bados memang belum mengakui perbuatan tersebut. “Kemarin sempat saya sms Bados, dia bilang masih belum sembuh. Bados masih belum mengakui namun kami punya bukti lain tanpa perlu menunggu pengakuan Bados karena dia sempat menguasai senpi tersebut bahkan sempat menembakkan senpi di Propok kecamatan Buer.” Seraya mengungkapkan akan terus mengembangkan kasus ini serta mengungkapkan siapa tersangka yang telah mencuri senpi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencurian ini terungkap setelah terjadi keributan di Desa Propok kecamatan Buer. Saat menjelang Magrib terjadi keributan serta adanya suara letusan tembakan yang cukup keras, dan secara tidak sengaja ED bertemu dengan Bados ditengah perjalanan pulang ke rumah. Bados dalam keadaan luka dan berlumuran darah, lalu meminta ED mengantarkan ke Puskesmas. Setelah di puskesmas, Bados mengeluarkan senjata api berisi dua butir peluru dan meminta ED menyimpannya. Dengan sigap ED pulang ke rumah dan menyimpan senjata yang dititipkan Bados.
Selang beberapa menit, datanglah Bripka Syamsuddin menanyakan keberadaan senpi miliknya. Selanjutnya ED diamankan di Mapolres Sumbawa sedangkan Bados menjalani perawatan di RSUP Manambai Abdul kadir atas luka tembak yang menimpanya.