Sumbawa Besar, Gaung NTB – Tim Operasi Gabungan (Opsgab) Pencegahan dan Pemberantasan Ilegal Logging Propinsi NTB beranggotakan 140 orang personel dari unsur Polda NTB, Dinas Kehutanan NTB, TNI Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, Polhut Dishutbun Sumbawa dan sejumlah anggota Pol-PP Setda Sumbawa dibawah kendali koordinator tim Kompol Gonzales dari Polda NTB bersama Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dishutbun Sumbawa Desire Jadi S.Sos, Sabtu (21/11) kemarin turun bersama-sama kekawasan RTK-64 Labangka kawasan hutan Jaran Pusang guna melakukan pencegahan dan pemberantasan ilegal logging serta berhasil mengamankan ratusan batang kayu jati jenis gelondongan dan olahan sekitar 15 meter kubik yang tersimpan disejumlah rumah warga Labangka IV tanpa disertai dengan surat dokumen yang sah atas kepemilikannya.
Kadishutbun Sumbawa Ir H Ibrahim M.Si dalam keterangan persnya kepada Gaung NTB Senin siang (23/11) menjelaskan, Tim Opsgab meluncur ke kawasan hutan Labangka Sabtu pagi kemarin untuk melakukan kegiatan operasi pencegahan dan pemberantasan ilegal logging telah berhasil mengamankan kayu jati gelondongan sebanyak 339 batang seberat 12,615 meter kubik dan kayu jati olahan sebanyak 187 batang seberat 2,4388 meter kubik atau berat total sekitar 15 kubik yang diperoleh dari hasil penyimpanan yang dilakukan oleh sejumlah warga di Labangka tanpa dilengkapi dengan dokumen surat, sehingga dengan terpaksa diamankan dan diangkut menuju Kantor Dishutbun Sumbawa.
Kendati sempat mendapat protes dari sejumlah perwakilan warga Labangka, terang Haji Ibrahim akrab pejabat senior Pemda Sumbawa ini disapa, namun tim Opsgab dengan menggunakan sistem pendekatan persuasif dengan terlebih dahulu memberikan pemahaman akan arti penting pelestarian hutan kedepan, akhirnya warga masyarakat pemilik kayu dengan sukarela menyerahkan kayu miliknya dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan, dimana dengan temuan sejumlah kayu jati dimaksud tentu akan dilakukan pendalaman oleh Dishutbun Sumbawa terutama berkaitan dengan asal usul kayu dimaksud, tukasnya.
Kenapa tim Opsgab ini harus turun kelokasi kawasan hutan yang dianggap rawan, sambung Haji Ibrahim, karena betapa pentingnya kelestarian hutan kedepan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah (Dishutbun) ataupun aparat penegak hukum semata, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak elemen masyarakat didaerah ini untuk dapat turut serta menjaga dan memelihara kelestarian hutan itu sendiri, sebab jika dibiarkan yang namanya perambahan dan pencurian kayu didalam kawasan hutan tentu akan menimbulkan akses negatif.
“Apa yang akan kita wariskan kepada anak-cucu kita kedepan, jika tidak sejak dini kelestarian hutan dijaga dan dipelihara dengan baik, karena itu mari bersama-sama menjaga dan memelihara kelestarian hutan Sumbawa dengan berbagai potensi SDA yang dimiliki agar generasi yang akan datang dapat melihat keaslian dan keasrian kawasan hutan di tanah Samawa tercinta ini, dan ingat UU No 18 tahun 2013 sangat melarang keras siapa saja yang menebang, merambah ataupun menduduki kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sangsi pidana dan denda yang berat,” pungkas Haji Ibrahim.