Sumbawa Besar, Gaung NTB – Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/386/ORG/2015 tentang hari libur pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2015. Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan surat KPU Sumbawa nomor 487/KPU-Kab-017.433861/XI/2015, tanggal 17 November 2015 perihal pemberitahuan untuk Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2015.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 dijadwalkan pada hari Rabu, 9 Desember 2015. Sehingga pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Bagi unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat luas, pimpinan SKPD/unit kerja diharapkan untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik, dan pegawai yang bersangkutan dapat melaksanakan hak pilih sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pelaksanaan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor 060/413/ORG/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.