Sumbawa Besar, Gaung NTB – Guna memantapkan pelaksanaan hajat besar pesta demokrasi lima tahun sekali Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa periode 2016 – 2021 nanti, sekaligus menyatukan visi-misi dan persepsi yang sama dari para penyelenggara ditingkat Kecamatan khususnya dalam melakukan penghitungan suara, maka KPU Sumbawa melakukan simulasi penghitungan suara dengan seluruh anggota PPK 24 Kecamatan (5/12).
Ketua Divisi Teknis dan Data Pemilu KPU Sumbawa Sudirman SIP, disela kegiatan simulasi menjelaskan, kalau kegiatan ini sengaja dilakukan oleh KPU Sumbawa agar teman-teman penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berada di 24 Kecamatan memiliki pemahaman bersama tentang tatacara penghitungan (rekapitulasi) suara pasca kegiatan pemungutan suara 9 Desember yang dilaksanakan pada 861 TPS yang ada diwilayah masing-masing.
Apalagi secara teknis Pilkada serentak kali ini sesuai dengan regulasi aturan perundangan yang berlaku terang Sudirman, seusai dilakukan penghitungan suara ditingkat TPS atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selanjutnya seluruh kotak suara yang sudah terkunci rapat sudah tidak boleh lagi dibawa ke desa tetapi langsung diangkut menuju ke Sekretariat PPK Kecamatan setempat untuk dilakukan penghitungan suara atas hasil perolehan suara ditingkat desa dimaksud.
Sudirman juga menyatakan, sesuai dengan jadual tahapan Pilkada yang telah ditetapkan maka kegiatan penghitungan dan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan (PPK) diberi waktu dari tanggal 10 – 16 Desember mendatang harus sudah dapat dituntaskan dengan baik, mengingat rencana rekapitulasi suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa itu oleh KPU Sumbawa akan dilaksanakan sekitar 17 Desember 2015.
“Oleh karena itu, KPU Sumbawa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran PPK Kecamatan bagi yang telah menerima kotak suara dari TPS didesa masing-masing untuk segera melakukan kegiatan penghitungan suara secara teliti, cermat dan akurat sesuai dengan juklak dan juknis yang ada berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, bahkan KPU Sumbawa pada Senin (7/12) juga akan mengadakan pertemuan khusus dengan ketiga paket pasangan calon bersama seluruh tim sukses paslon terkait dengan sistem dan tatacara penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada dimaksud, agar secara teknis mereka dapat memahaminya dengan baik dan benar,” papar Sudirman S.IP.
Sudirman juga menambahkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa sebanyak 322.380 orang pemilih plus Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB-1) sesuai rekomendasi Panwaslu plus 2,5% surat suara cadangan sebagaimana diatur didalam aturan perundangan yang berlaku, sehingga total surat suara yang disiapkan KPU Sumbawa sebanyak 330.669 lembar.