Sumbawa Besar, Gaung NTB – Upaya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia baik yang diajukan oleh pemohon terdakwa FR (31) warga lingkungan Desa Arab Kenagan Sumbawa Barat oknum anggota Polisi KSB yang terlibat dalam kasus narkoba, maupun permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa, ternyata kandas ditangan majelis hakim agung karena permohonan kasasi dari kedua-duanya ditolak.
Majelis hakim agung diketuai DR Artidjo Alkostar SH LLM beranggotakan hakim agung DR H Suhadi SH M.Hum dan Sri Nurwahyuni SH MH didampingi Panitera Pengganti Emilia Djaja Subagia SH MH dalam rapat permusyawaratan hakim agung yang berlangsung Selasa 9 Juni 2015 lalu atas kasus tindak pidana narkoba yang membelit terdakwa FR (31) oknum Polisi KSB itu dalam petikan putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun tim JPU Kejari Sumbawa, dan sangat sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar maupun majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram.
PN Sumbawa Besar dalam putusan pidananya No 285/Pidsus/2014/PN SBW tertanggal 1 Desember 2014 lalu telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara potong tahanan sementara disertai pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500, untuk kemudian ditingkat proses banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan pidananya No 115/Pid/2014/PT-MTR tanggal 12 Januari 2015 memvonis terdakwa sama dengan (Conform) dengan putusan PN Sumbawa Besar atau lebih ringan setahun dari tuntutan tim Jaksa sebelumnya selama 7 tahun penjara disertai denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang narkotika, UU No 48/2009, UU No 8/1981 dan UU No 14/1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5/2004 dan perubahan kedua dengan UU No 3/2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.
Petikan putusan dari Mahkamah Agung tersebut terang Panitera Muda Pidana PN Sumbawa Besar Rabind Ranath Tagore SH kepada Gaung NTB kemarin, menyatakan telah disampaikan kepada pemohon kasasi baik terdakwa maupun penasehat hukumnya yang ditunjuk dari Mataram serta penyampaian petikan putusan MA tersebut juga telah disampaikan kepada tim JPU Kejari Sumbawa untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.