• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Oknum Polisi Narkoba

redaksi by redaksi
December 8, 2015
in Sumbawa
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Upaya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia baik yang diajukan oleh pemohon terdakwa FR (31) warga lingkungan Desa Arab Kenagan Sumbawa Barat oknum anggota Polisi KSB yang terlibat dalam kasus narkoba, maupun permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa, ternyata kandas ditangan majelis hakim agung karena permohonan kasasi dari kedua-duanya ditolak.

Majelis hakim agung diketuai DR Artidjo Alkostar SH LLM beranggotakan hakim agung DR H Suhadi SH M.Hum dan Sri Nurwahyuni SH MH didampingi Panitera Pengganti Emilia Djaja Subagia SH MH dalam rapat permusyawaratan hakim agung yang berlangsung Selasa 9 Juni 2015 lalu atas kasus tindak pidana narkoba yang membelit terdakwa FR (31) oknum Polisi KSB itu dalam petikan putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun tim JPU Kejari Sumbawa, dan sangat sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar maupun majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram.

PN Sumbawa Besar dalam putusan pidananya No 285/Pidsus/2014/PN SBW tertanggal 1 Desember 2014 lalu telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara potong tahanan sementara disertai pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500, untuk kemudian ditingkat proses banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan pidananya No 115/Pid/2014/PT-MTR tanggal 12 Januari 2015 memvonis terdakwa sama dengan (Conform) dengan putusan PN Sumbawa Besar atau lebih ringan setahun dari tuntutan tim Jaksa sebelumnya selama 7 tahun penjara disertai denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang narkotika, UU No 48/2009, UU No 8/1981 dan UU No 14/1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5/2004 dan perubahan kedua dengan UU No 3/2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Petikan putusan dari Mahkamah Agung tersebut terang Panitera Muda Pidana PN Sumbawa Besar Rabind Ranath Tagore SH kepada Gaung NTB kemarin, menyatakan telah disampaikan kepada pemohon kasasi baik terdakwa maupun penasehat hukumnya yang ditunjuk dari Mataram serta penyampaian petikan putusan MA tersebut juga telah disampaikan kepada tim JPU Kejari Sumbawa untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Previous Post

Mantapkan Pilkada Dompu, KPU Gelar Apel Koordinasi

Next Post

Front Keadilan Rakyat Peringati Hari HAM Sedunia

redaksi

redaksi

Next Post

Front Keadilan Rakyat Peringati Hari HAM Sedunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.