Sumbawa Besar, Gaung NTB – Berdasarkan surat edaran Direktur Jendral Pendidikian Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI nomor se/dj.i/pp.00/9/2015 tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S1/D-IV rasio peserta didik terhadap guru RA/Madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil. Bagi guru yang tidak memenuhi kualifikasi akademik strata satu mendapat lampu kuning, maka bisa dijadikan sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Sejatinya aturan tersebut sudah berlaku sejak 2005 lalu dengan toleransi hingga 31 Desember 2015 mendatang. “Guru yang belum bisa memenuhi kualifikasi S1/D-IV diberikan batas akhir sesuai peraturan sampai 31 Desember 2015. Jika tidak bisa dipenuhi maka kemungkinan besar guru PNS itu akan menjadi PNS yang berstatus Jabatan Fungsional Umum,” hal itu disampaikan Kemenag beberapa waktu lalu.
Bagaimana jika guru itu setelah jadi JFU lalu bisa memenuhi kualifikasi akademik, apakah ada kemungkinan untuk kembali menjadi guru. Regulasi yang jelas belum ada.
Terkait tenaga guru kategori “lampu kuning” itu di lingkup Kemenag Sumbawa tidak banyak. Diharapkan kepada yang bersangkutan untuk meningkatkan kualifikasinya. Ke depan diharapkan sudah tidak ada lagi guru yang tidak memenuhi kualifikasi akademik. Selain itu tidak ada lagi guru yang salah kamar/mismatch dalam mengajar.