Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada terkait adanya penyaluran bantuan sosial berupa genset kepada masyarakat di Desa Luar Kecamatan Alas dan Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat, di minggu tenang yang diduga kuat melibatkan wakil ketua tim pemenangan salah satu paslon, sekaligus salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Untuk itu, pihak kepolisian mengundang Panwaslu untuk menyampaikan hasil temuan dan penanganan dugaan pelanggaran tersebut secara terbuka dalam konferensi pers. Acara yang berlangsung digedung Rupatama Polres Sumbawa, Senin (14/12), turut dihadiri oleh penasehat tim pemenangan pasangan SAAT-JAYA, Burhanudin AR Salengke beserta tim pemenangan lainnya.
Dikatakan Burhanudin AR Salengke, bahwa genset yang disalurkan merupakan dana aspirasi dari salah satu anggota DPRD yakni A Rafiq. Yang menjadi permasalahan adalah saat bansos tersebut diambil oleh masyarakat ke Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa dihari tenang, yang bersangkutan berada di rumah salah satu masyarakat. “Kami sangat menyayangkan kenapa pelangaran ini tidak dijerat hukum oleh Panwas dan Gakumdu. Padahal pak Rafiq sudah jelas berada di lokasi saat kejadian,” ujarnya
Menanggapi pernyataan tersebut, salah satu komisioner Panwas Syamsi Hidayat, SIP, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, sudah ditindaklanjuti karena besar potensi akan memicu keributan. “Panwas Kabupaten langsung menindak dan menyelidiki temuan Panwas Kecamatan Alas,” tegasnya.
Dijelaskannya, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Sosial, A Rafiq dan sejumlah saksi, namun saksi tidak ada yang melihat langsung saat A Rafiq berbicara degan warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kepala dinas sambungnya, ada pernyataan Bupati Sumbawa, untuk segera merealisasikan penyerapan Bansos mengingat sudah akhir tahun. Pasca lima hari setelah dilaporkan kata Syamsi, kasus ini dibawah ke Gakumdu (Penegakan huum terpadu). Dari hasil Gakumdu disimpulkan bahwa tidak ada pasal yang mengarah kepada money politik seperti yang disangkakan sebelumnya pada pasal 73 ayat 1 dan 2 undang-undang pemilu.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Tri Prasetiyo, menambahkan dari hasil gelar yang dilakukan Gakumdu diketahui tidak ada saksi yang melihat langsung A Rafiq mengajak masyarakat secara langsung untuk memilih paslon nomor 3. Diakui Tri, memang ada sanksi yang dapat menjerat apabila terbukti ada perkataan mengajak namun sejauh ini saksi tidak ada. “Karena belum ada saksi yang melihat langsung, maka dugaan pelanggaran ini tidak bisa kami kategorikan mengandung unsur pidana pemilu,” terangnya. Sementara itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, SIK, menyampaikan bahwa dalam operasi Mantap Praja 2015 ini pihaknya sudah menjalin silaturrahmi ke semua pasangan calon.
Dari hasil tersebut, Kepolisian mencoba mengakomodir dan menampung semua keberatan dari permasalahan terkait hingga Panwaslu diundang untuk menjelaskan kepada pihak-pihak yang keberatan dan juga kepada masyarakat agar tidak ada lagi multitafsir dan kesimpangsiuran informasi diluar sana terkait adanya money politik dan segala macamnya.
Lebih jauh, kapolres menegaskan bahwa Gakumdu tetap bersikap netral serta tidak ada tendensi apapun. “Untuk itu hari ini kami undang Panwslu untuk menjelaskan hasil penyelidikan dan temuannya bersama Gakumdu,” Kata Kapolres seraya berharap ke depan tidak ada lagi isu-isu yang dilontarkan agar kondisi Sumbawa tetap aman.