Sumbawa Besar, Gaung NTB – Empat orang anggota Polri yang bertugas dijajaran Polres Sumbawa Senin pagi (21/12) kemarin dalam suatu upacara resmi dilapangan Mapolres Sumbawa yang dipimpin Kapolres Sumbawa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad S.IK yang dihadiri dan disaksikan Wakapolres, para Kasat, perwira, tantama, bintara dan staf Polres Sumbawa, telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri karena dinilai melanggar kode etik Polri dan terlibat dalam kasus tindak pidana.
Kabag Humas Polres Sumbawa Iptu Polisi Waluyo dalam keterangannya kepada Gaung NTB kemarin menjelaskan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat orang anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Sumbawa tersebut terdiri dari Brigadir Syarifuddin, Brigadir Nuramiruddin, Briptu Wawan Suherman dan Briptu Saybatul Hamdi, karena keempatnya telah melanggar desersi atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam kurun waktu tertentu maupun ada yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
Karena perbuatannya tidak bisa ditolerir dan terbukti melanggar aturan hukum dan perundangan yang berlaku, maka keempat anggota Polri tersebut dengan terpaksa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam suatu upacara resmi sesuai dengan tentuan dan protap yang ada, ditandai dengan pencopotan seragam yang bersangkutan, tukas Iptu Waluyo.