Taliwang, Gaung NTB – Setelah pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara rampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang masih merasa keberatan untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada kea Mahkamah Konstitusi (MK). “Silakan ajukan gugatan ke MK bagi pasangan calon yang tidak puas. Masih ada kesempatan 3 hari sebelum penetapan,” ungkap Divisi Tekhnis dan Pelaksana Pilkada KPU setempat, Fahroni SH.
Jika nantinya ada permohonan gugatan ujarnya, maka pleno penetapan hasil calon terpilih sepertinya bakal diundur hingga bulan Februari-Maret 2016 mendatang.
Tapi jika tidak ada, sesuai jadwal penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan tanggal 21—22 Desember 2015.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten menempatkan pasangan calon nomor urut 3, Ir W Musyafirin, MM dan Fud Syaifuddin, ST, sebagai peraih suara terbanyak dengan 30.372 suara (42,68%), mengungguli kedua lawannya pasangan Drs H Mala Rahman – Iwan Panjidinata SE, dari Paket MAPAN yang meraih 13.761 suara (19,11%) dan pasangan Drs HM Nur Yasin-Masra Jayadi, SE, yang meraih 27.506 suara (38,20%). Total suara sah mencapai 71.999 suara. Sementara suara tidak sah mencapai 653 suara.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, diketahui tingkat partisipasi masyarakat Sumbawa Barat terbilang cukup bagus. Dengan angka persentase mencapai sekitar 80,85% warga yang menggunakan hak pilihnya. Dari Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sumbawa Barat yang berjumlah 90.428 pemilih.