• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Syarat Dapatkan Hibah Bansos Harus Berbadan Hukum

redaksi by redaksi
December 23, 2015
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) terus berupaya mensosialisasikan dan menghimbau organisasi kemasyarakat (Ormas) untuk segera melengkapi akte pendirian lembaganya sampai ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu menyusul telah diterbitkannya aturan baru mengenai dana hibah/bansos. 

Menurut Kepala Kesbangpoldagri Sumbawa, Drs Arief, MSi kepada Gaung NTB beberapa waktu lalu, aturan baru soal dana hibah/bansos baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah  diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 tentang Pemerintah Daerah dan diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900 yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2015 lalu.

“Kami ingin mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat agar mereka dapat mengetahui perkembangan aturan terbaru meskipun SE itu sudah beberapa bulan diterbitkan  namun menurut hemat saya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi” katanya

Ditegaskan Arief, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, khususnya Pasal 298 ayat 5 memang menyebutkan ketentuan syarat penerima Bansos, yakni Syarat berbadan hukum untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh hanya sampai notaris saja, tetapi juga harus sampai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Merujuk kepada Surat Edaran Mendagri perihal dana hibah/bansos pada point 9 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa bansos/hibah dapat diberikan kepada lembaga atau ormas yang sudah terdaftar baik melalui SK Mendagri, Gubernur atau Bupati/Walikota.

“Apabila lembaga itu belum mendaftar di tingkat pemerintah daerah maka kami harap segeralah diurus agar nantinya apabila ormas atau lembaga lainnya ingin memperoleh dana bansos untuk menjalankan program kerjanya tidak lagi terhambat aturan” jelasnya.
 
Disebutkan Arief, SK terdaftar itu tidak hanya bermanfaat untuk  bisa memperoleh dana hibah/bansos saja tetapi ada manfaat lain yang jauh lebih penting agar dalam menjalankan aktivitasnya ormas tersebut legal serta dapat memperoleh keamanan dan binaan dari pemerintah.

Lebih jauh sambungnya, sebelum adanya aturan ini, untuk memperoleh bansos/hibah maka setiap lembaga atau ormas tidak perlu memiliki akte pendirian sampai pada Kementerian Hukum dan HAM.

“Saat ini memang terdapat aturan yang ketat, dan sudah terdapat konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri dimana dana hibah yang untuk lembaga atau organisasi tetap bisa dicairkan sepanjang sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Previous Post

PKK Moyo Hulu Peringati Hari Ibu Nasional

Next Post

BPM-PD Pastikan PNPM-GSC Berakhir 2017

redaksi

redaksi

Next Post

BPM-PD Pastikan PNPM-GSC Berakhir 2017

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.