Sumbawa Besar, Gaung NTB – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) terus berupaya mensosialisasikan dan menghimbau organisasi kemasyarakat (Ormas) untuk segera melengkapi akte pendirian lembaganya sampai ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu menyusul telah diterbitkannya aturan baru mengenai dana hibah/bansos.
Menurut Kepala Kesbangpoldagri Sumbawa, Drs Arief, MSi kepada Gaung NTB beberapa waktu lalu, aturan baru soal dana hibah/bansos baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 tentang Pemerintah Daerah dan diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900 yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2015 lalu.
“Kami ingin mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat agar mereka dapat mengetahui perkembangan aturan terbaru meskipun SE itu sudah beberapa bulan diterbitkan namun menurut hemat saya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi” katanya
Ditegaskan Arief, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, khususnya Pasal 298 ayat 5 memang menyebutkan ketentuan syarat penerima Bansos, yakni Syarat berbadan hukum untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh hanya sampai notaris saja, tetapi juga harus sampai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Merujuk kepada Surat Edaran Mendagri perihal dana hibah/bansos pada point 9 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa bansos/hibah dapat diberikan kepada lembaga atau ormas yang sudah terdaftar baik melalui SK Mendagri, Gubernur atau Bupati/Walikota.
“Apabila lembaga itu belum mendaftar di tingkat pemerintah daerah maka kami harap segeralah diurus agar nantinya apabila ormas atau lembaga lainnya ingin memperoleh dana bansos untuk menjalankan program kerjanya tidak lagi terhambat aturan” jelasnya.
Disebutkan Arief, SK terdaftar itu tidak hanya bermanfaat untuk bisa memperoleh dana hibah/bansos saja tetapi ada manfaat lain yang jauh lebih penting agar dalam menjalankan aktivitasnya ormas tersebut legal serta dapat memperoleh keamanan dan binaan dari pemerintah.
Lebih jauh sambungnya, sebelum adanya aturan ini, untuk memperoleh bansos/hibah maka setiap lembaga atau ormas tidak perlu memiliki akte pendirian sampai pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Saat ini memang terdapat aturan yang ketat, dan sudah terdapat konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri dimana dana hibah yang untuk lembaga atau organisasi tetap bisa dicairkan sepanjang sesuai dengan aturan,” jelasnya.