Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sekitar 600 orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Kabupaten Sumbawa Barat untuk kedua kalinya mendatangi Kejaksaan Negeri Sumbawa guna mendesak pihak Kejaksaan menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Sumbawa Barat, serta meminta segera menangkap Yahya Soud sebagai tersangka utama pembangunan rumah adat KSB yang tidak jelas kelanjutannya. Massa juga mempertanyakan penanganan kasus mega proyek PT Wirata yang diduga terlibat kasus investasi bodong.
Massa dari Bumi Pariri Lema Bariri ini datang dengan menggunakan 28 bus angkutan, 12 mobil pribadi, sebuah mobil pick-up dan 13 sepeda motor. Massa dikawal ketat puluhan aparat Kepolisian KSB dan Sumbawa yang diback-up puluhan anggota TNI-AD, Senin siang (04/01) kemarin.
Aksi massa GMAK-KSB dipimpin M Sahril Amin didampingi Koordinator Umum Muhammad Yudiansyah, Joy Agusti dan Korlap Indra Kusuma Negara ini awalnya bersikeras hendak memasukkan kendaraan ke halaman kantor Kejari Sumbawa namun terhalang pintu pagar besi dan blokade sejumlah aparat Kepolisian Resort Sumbawa sehingga massa pun tertahan didepan pintu masuk kantor Kejari. Mereka pun secara bergantian melakukan orasi dari atas mobil pick-up dengan mempertanyakan sejauhmana penanganan atas sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di KSB sesuai dengan janji tertulis pihak Kejaksaan pada saat GMAK KSB melakukan aksi damai pertama 23 Agustus lalu.
Kami tidak akan pulang ke KSB sebelum mendapatkan jawaban dan kepastian hukum terkait dengan penanganan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di KSB, kata M Sahril Amin dkk, baik kasus PT Wirata yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTB maupun sejumlah kasus lainnya yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar seperti kasus bedah rumah dan pembangunan rumah adat KSB yang telah ditetapkan tersangkanya hingga saat ini belum juga dilakukan proses hukumnya. Oleh sebab itu diminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menangkap Yahya Soud tersangka proyek rumah adat KSB tersebut 1 x 24 Jam, karena sampai kini tersangka masih bebas berkeliaran di KSB, tukas aktivis bergelar Raja Muda Karaeng Bonto Langkasa ini.
Bahkan ratusan massa GMAK KSB mendesak Kajari Sumbawa Paryono SH MH untuk membuat pernyataan tertulis diatas materai terkait dengan tuntutan mereka. Kendati Kajari Paryono didampingi Kasi Intel Jaksa Erwin Indrapraja SH MH sempat didaulat naik ke pick-up guna memberikan penjelasan dengan komitmen yang tinggi menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di KSB dalam waktu secepatnya, namun massa GMAK KSB tetap menolak penjelasan tersebut dan meminta agar dibuat pernyataan tertulis. Setelah negoisasi beberapa kali yang dimediasi langsung Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad S.IK, akhirnya aksi damai yang digelar sejak 12.30 Wita berakhir pada Jam 17.00 Wita setelah mendapatkan pernyataan tertulis bermaterai yang ditandatangani langsung Kajari Paryono disaksikan Kapolres Sumbawa.
Kajari Sumbawa dalam surat pernyataannya menyebutkan pihak Kejaksaan akan secepatnya menangkap tersangka Yahya Soud dimaksud paling lama seminggu sejak surat pernyataan dibuat, termasuk menuntaskan sejumlah penanganan kasus korupsi lainnya. Terkait kasus PT Wirata, Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad S.IK langsung memberikan penjelasan setelah mendapatkan klarifikasi dari penyidik Polres KSB bahwa kasus Wirata (investasi bodong) tersebut saat ini kasusnya sedang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda NTB. Untuk mengetahui sejauhmana penanganan penyidikan maupun soal penetapan tersangka silakan mempertanyakan langsung ke Polda NTB di Mataram, tandasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dan pernyataan resmi tertulis dari Kajari Sumbawa, akhirnya massa GMAK KSB membubarkan diri dan balik kembali ke KSB. Mereka akan menunggu aksi konkrit dari pihak Kejari Sumbawa untuk mewujudkan janji dan pernyataan yang telah dibuat.