Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dari hasil evaluasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumbawa sepanjang tahun 2015 tercatat ada 8 kasus tindak pidana ilegal logging yang berhasil ditangani penyidikannya hingga dibawa keproses hukum Pengadilan dengan jumlah putusan (Vonis) pidana penjara dan denda yang bervariatif, ungkap Kadishutbun Sumbawa melalui Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan Desire Jadi S.Sos kepada Gaung NTB diruang kerjanya Kamis (31/12).
Didampingi Kasi Pengamanan Hutan Muktamarwan S.Pt dan PPNS Muhammad SH, Desire Jadi S.Sos menjelaskan, dari 8 kasus ilegal logging yang ditangani PPNS Dishutbun Sumbawa tersebut 5 kasus diantaranya telah dinyatakan tuntas penanganan perkaranya ditandai dengan dijebloskannya sejumlah pelaku kebalik jeruji besi penjara, sedangkan 3 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan intensif dan optimis akan dapat dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada awal 2016 guna disidang.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai rawan terjadinya kasus ilegal logging dimaksud, baik itu yang masuk dalam katagori memasuki, membawa dan mengangkut sejumlah kayu dari hasil tebangan tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang seperti kasus yang terjadi dikawasan hutan Olat Rawa, SP II dan SP III Plampang, sambung Desire Jadi S.Sos, para pelaku (tersangka/terdakwa) dikenai dengan ancaman pidana sejumlah pasal berlapis melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (e) jounto pasal 70 ayat (5) UU No 41 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan Pasal 12 (c) jounto pasal 18 ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman pidana 1 – 10 tahun penjara disertai denda hingga Rp 10 Miliar, tukasnya.
“Oleh karena itu kedepan berbagai upaya pemberantasan ilegal logging disejumlah kawasan hutan didaerah ini yang dinilai rawan baik itu di Kecamatan Labangka, Plampang, Mata Tolo-Oi Tarano-Empang, Lantung-Ropang, Orong Telu, Lenangguar, Olat Rawa dan sejumlah kawasan hutan lainnya akan terus ditingkatkan pengawasannya oleh anggota Polhut bekerjasama dengan Tim Gabungan seperti pihak Kepolisian, TNI maupun leading sektor terkait yang berada ditingkat Kecamatan dan Desa, disamping keterlibatan semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk dapat turut serta menjaga dan memelihara kelestarian kawasan hutan itu sendiri khususnya gangguan dari tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab,” tandas Desire Jadi S.Sos.