• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

PT LABU AJUKAN KASASI PEMDA SIAPKAN TIM KUASA HUKUM, Terkait Pembangunan Jalan SAMOTA

redaksi by redaksi
January 9, 2016
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Rupanya iktikad baik Pemda Sumbawa untuk menuntaskan penyelesaian pembayaran ganti nrugi lahan pembangunan jalan lingkar utara SAMOTA yang diperuntukkan bagi dua perusahaan yang tanahnya terkena pembangunan jalan dimaksud yakni PT Ladang Artha Buana (PT LABU) dan PT Danitama Land dengan jumlah nilai ganti kerugian yang ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil perhitungan lembaga penilai independen (Appraisal) mencapai sekitar Rp 4,8 Miliar dengan dananya telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, karena kedua perusahaan menolak adanya ganti rugi tersebut karena tetap ngotot agar tanahnya tidak digunakan bagi kepentingan jalan dimaksud, ternyata kini berbuntut panjang sebab kedua perusahaan itu terhitung sejak Rabu (06/01) telah mengajukan keberatan dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Bagaimana tanggapan Pemda Sumbawa terkait dengan adanya permohonan kasasi yang diajukan PT Labu dan PT Danitamaland tersebut, berikut komentar Kabag Hukum I Ketut Sumadi Artha SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya Kamis siang (07/01) kemarin menyatakan kalau permohonan kasasi yang diajukan kedua perusahaan tersebut baru saja diketahui kemarin setelah mendapat surat release dari kepaniteraan PN Sumbawa, sehingga langkah awal yang akan ditempuh Pemda Sumbawa tentu terlebih dahulu akan membentuk sebuah tim kuasa hukum Pemda Sumbawa yang rencananya akan dikoordinir langsung oleh H Burhan SH MH (kini Kadishub Sumbawa) bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa maupun Bagian Asset dan Bagian Hukum Setda Sumbawa guna menghadapi permohonan kasasi yang diajukan kedua perusahaan tersebut.

Secara umum inti dari permohonan kasasi yang diajukan PT Labu dan PT Danitamaland disertai dengan pengajuan memori kasasi tersebut selain mempersoalkan soal izin lokasi penggunaan tanah bagi kepentingan jalan Samota, juga tetap menolak adanya ganti rugi lahan dan meminta agar pembangunan jalan Samota tersebut dialihkan melalui areal lahan tanah lain dengan tidak mengambil areal lahan mereka terang Ketut Sumadi Artha, karena itulah akan menjadi tugas dari tim kuasa hukum Pemda Sumbawa dalam tenggat waktu selama 14 hari yang diberikan aturan perundangan yang berlaku akan menjawab permohonan/memori kasasi kedua perusahaan tersebut dengan mengajukan tanggapan sekaligus jawaban melalui kontra memori kasasi dengan memuat berbagai tahapan program dan berbagai upaya yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemda Sumbawa terkait dengan program pembangunan jalan Samota tersebut secara rinci dan runtut sesuai dengan program perencanaan dan tahapan yang telah dilewati sebelumnya.

“Apa yang telah dilakukan oleh Pemda Sumbawa bersama Panitia Pengadaan Tanah, Tim Appraisal maupun Tim Supervisi yang didalamnya juga terdapat unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam pelaksanaan program pembangunan jalan Samota dimaksud dinilai telah berjalan diatas aturan perundangan yang berlaku khususnya mengacu kepada ketentuan UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, bahkan beberapa waktu lalu Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB dari hasil investigasi yang dilakukan berkesimpulan tidak menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan ganti rugi lahan tanah masyarakat bagi kepentingan pembangunan jalan Samota tersebut, karena itu Pemda Sumbawa tidak akan gentar menghadapi kasasi itu,” pungkas Ketut Sumadi Artha SH.

Previous Post

PEMDA SUMBAWA PRIORITASKAN USULAN 11 RANPERDA

Next Post

KORBAN LAKA LALIN MENINGKAT PEMBAYARAN SANTUNAN MENURUN, Dana Santunan Jasa Raharja Terkuras Rp 2,8 M Lebih

redaksi

redaksi

Next Post

KORBAN LAKA LALIN MENINGKAT PEMBAYARAN SANTUNAN MENURUN, Dana Santunan Jasa Raharja Terkuras Rp 2,8 M Lebih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.