Sumbawa Besar, Gaung NTB – Tunggakan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Social Kesehatan (BPJS) cukup besar, sejak pertama kali program tersebut diluncurkan pada 1 Januari 2014 lalu, tunggakan dari peserta mandiri sampai tahun 2015 mencapai 3 miliar rupiah, angka tersebut cukup signifikan sehingga dikhawatirkan BPJS mengalami devisit.
Ditemui Gaung NTB, Kepala BPJS Cabang Sumbawa Abdul Muin mengatakan bahwa, tunggakan bagi peserta mandiri per desa mencapai 30 juta sampai 40 juta, sedangkan di kabupaten Sumbawa memiliki 190 Desa.
Kebanyakan dari peserta mandiri tersebut hanya membayar saat mendaftar saja sedangkan pada bulan berikutnya tidak melakukan pembayaran, padahal nanti ketika mereka sakit dan dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, yang pertama ditanyakan adalah status pasien apakah umum atau menggunakan BPJS. Jadi kalau peserta mandiri tersebut menunggak maka harus membayar tunggakannya terlebih dahulu baru bisa menggunakan kartu BPJS, terangnya.
Sejauh ini langkah yang diambil oleh pihak BPJS ialah dengan memberikan surat teguran bahwa peserta tersebut menunggak beberapa bulan atau tahun, tetapi respon dari mereka yang pernah disurati hanya sedikit yang datang ke BPJS untuk melunasi tunggakannya, padahal membayar iuran BPJS untuk kepentingan peserta itu sendiri.
Sambung Muin, seandainya peserta mandiri tersebut tidak sanggup menjadi peserta mandiri maka bisa dialihkan ke peserta BPJS PBI yang di tanggung oleh pemerintah daerah. “Untuk itu dihimbau kepada peserta madiri yang telah melakukan penunggakan iuran BPJS agar segera melunasi tunggakan tersebut sehingga nantinya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” terangnya.