Sumbawa Besar, Gaung NTB – Untuk yang kesekian kalinya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi diwilayah hukum Polres Sumbawa. Kali ini menimpa korban Afandi (26) petani yang beralamat di Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas. Sebuah sepeda motor Supra X miliknya hilang digondol maling saat diparkir dalam keadaan terkunci dipekarangan rumah orang tuanya di Kampung Mande Kelurahan Bugis Sumbawa. Diapun harus menanggung beban kerugian material sekitar Rp 10 Juta.
Awalnya, pada Senin (15/2) sekitar jam 22.00 Wita, Afandi datang kerumah orang tuanya yang berada di Kampung Mande, langsung memarkir sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2004 dengan Nopol EA 3233 A atas nama Marta Suparti dalam keadaan stang terkunci dan langsung masuk kedalam rumah untuk istirahat.
Namun keesokan harinya (Selasa, 16/2) sekitar jam 07.00 pagi Wita saat terbangun, sepeda motor kesayangannya itu ternyata sudah hilang. Dia pun segera bergegas melaporkan kepada pihak Kepolisian, dan kasus Curanmor tersebut ungkap Kabag Humas Polres Sumbawa Iptu Polisi Waluyo sedang dalam proses penyelidkkan intensif pihak Kepolisian, ujarnya.