Sumbawa Besar, Gaung NTB – Terbelit kasus dugaan tindak pidana melanggar UU No 35/2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa terhadap terdakwa Direktur PT Wirata Karya yang kini sedang dalam proses persidangannya di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, ternyata membawa dampak negatif terhadap puluhan karyawan tenaga kerja lokal Kabupaten Sumbawa Barat.
perusahaan yang bergerak dibidang pariwisata di Bumi Pariri Lema Bariri tersebut bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena investasi puluhan miliaran rupiah yang ditanamkan di kawasan Kertasari Taliwang KSB itu dinilai tidak kondusif.
Direktur PT Wirata Karya Anak Agung Parthamawangsah kepada Gaung NTB seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Selasa (02/03) menyebutka, bahwa langkah PHK terhadap sekitar 20 orang tenaga kerja lokal dengan terpaksa dilaksanakan, karena kondisi investasi yang semula direncanakan dengan matang dinilai tidak kondusif, kendati disadari dengan penghentian operasional perusahaan harus menanggung beban kerugian investasi mencapai Rp 14 – Rp 15 Miliar.
“Investor tentu tidak mau melihat adanya masalah apalagi dengan adanya Police Line di lokasi lahan milik perusahaan, padahal jika dilakukan komunikasi dan koordinasi yang baik sebenarnya segala persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat memperoleh sejumlah izin operasional tidak ada masalah, sebab pihak perusahaan telah menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan itu,” papar Bos Agung, demikian ia akrab disapa oleh karyawannya. Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bos PT Wirata Karya ini juga menyatakan kalau pihaknya telah membebaskan lahan seluas 44 Ha dengan cara membeli dan telah berupaya melakukan perintisan jalan sekitar 3 Km di kawasan Kertasari itu, dengan rencana ke depan akan membangun resort sebanyak 258 kamar. Rencananya, perusahaan akan mendatangkan wisatawan mancanegara khusus dari Inggris Raya.
Di sisi lain, ia berencana melakukan rekruitmen terhadap sekitar 400 tenaga kerja setempat secara bertahap, diawali dengan penerimaan sebanyak 20 orang. “Ada sekitar 40 orang naker setempat yang akan kami sekolahkan terlebih dahulu agar dapat memperoleh pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan tentang pengelolaan pariwisata,” jelasnya.
“Apa hendak dikata itulah sebuah resiko yang harus kami tanggung,” lontarnya sembari menjelaskan bahwa PHK terhadap 20 orang naker lokal itu akan dilakukan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh apa yang menjadi hak mereka sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Para pekerja yang akan diberhentikan pada tanggal 14-16 Maret mendatang, bekerja sebagai Cleaning Service, penjaga pengamanan, penghijauan dan tenaga kerja lapangan lainnya. Sedangkan 40 orang yang semula akan disekolahkan terpaksa dibatalkan. “Investasi pariwisata tersebut akan dihentikan dan sejumlah asset yang ada kemungkinan akan dijual,” tandas Anak Agus Parthamawangsah.
Sebenarnya ia telah bertekad untuk membangun iklim pengembangan pariwisata KSB ke arah yang lebih baik, terbukti dengan beberapa tahun sebelumnya telah membangun sekitar 38 kamar dengan 2 buah restauran. Tamunya adalah wisatawan mancanegara dari Rusia. “Karena prospektif, maka kami ingin melanjutkan pembangunan 258 kamar berikutnya khusus untuk wisatawan dari Inggeris Raya, tetapi dengan kondisi yang terjadi di lapangan apa hendak dikata rencana itu dengan terpaksa harus dihentikan,” ujarnya.