Taliwang, Gaung NTB – Operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa, yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bekerjasama dengan Kesbangpoldagri, Dinas Parekraf, Dishubkominfi, Disosnakertrans serta Badan Narkotika Nasonal (BNN) setempat, Kamis (10/3), di PT SWINK selaku pekerja PT PLU di Desa Kertasari Kecamatan Taliwang, berhasil menemukan 3 WNA asal Tiongkok. Dua diantaranya bernama Wang Xueping dan Chun Fang.
Operasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa, Sarwono. Saat ditemukan ketiga WNA tersebut berseragam lengkap tengah beraktifitas disertai peralatan kerja.
Setelah melakukan penelusuran terungkap jika ketiganya tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai aturan yang berlaku berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 19 Juni 2015.
Sempat terjadi miskomunikasi antara pihak Kantor Imigrasi dan pihak pengawas tenaga kerja, berkenaan salah seorang petugas perusahaan setempat menegaskan pihaknya sudah melakukan izin tenaga kerja (3 WNA) dimaksud. Namun apa yang disampaikan tersebut tidak bisa menunjukkan/membuktikan berdasarkan data pasport.
Sehingga oleh Tim Opgab dalam kesempatan itu menekankan kepada ketiga WNA untuk segera mengurus kelengkapan KITAS dan RPTKA. Sesuai ketentuannya dua persyaratan itu harus ada. “Kalau tidak juga diurus (KITAS dan RPTKA), terpaksa ketiganya kami deportasi,” kata Sarwono.
Untuk diketahui pada tahun 2014 lalu, sebanyak 23 WNA pernah dideportasi di perusahaan yang sama. Dua diantaranya merupakan warga asal Malaysia di wilayah Sumbawa, serta 1 WNA asal Timur Leste di wilayah Kota Bima. Pihaknya lanjut Sarwono, akan menambil langkah tegas terhadap perusahaan yang menyalahi aturan dalam memperkerjakan WNA.
Dia juga menyebutkan bahwa kemitraan dalam bentuk Opgab dengan melibatkan instansi Pemerintah dan lembaga lainnya salah satu wujud kesiapan untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).