Sumbawa Besar, Gaung NTB – Lebih kurang 150 Alfamart masuk ke Sumbawa, bagi kalangan tertentu merupakan ancaman ekonomi yang akan melemahkan persaingan pasar tradisional yang ada, oleh karena itu dalam menyikapi persolaan tersebut pemerintah harus tegas berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah dan para pelaku UMKM yang sedang bangkit akhir-akhir ini.
Adalah Sukiman Ketua Lembaga Maju Bersama kepada Gaung NTB belum lama ini menyampaikan, kehadiran Alfamart adalah ancaman besar bagi pasar tradisonal yang notabenennya lemah pada tingkat pemasarannya. Disisi lain, pihaknya menemukan kejanggkalan hadirnya Alfamart di beberapa tempat seperti di kecamatan Moyo Hulu yang tidak melakukan sosialisasi dan tidak ada dampak sosialnya.
“150 Alfamart siap beroperasi di Kabupaten Sumbawa, bagi saya ini adalah ancaman bagi UMKM yang baru bangkit beberapa bulan terakhir, ada temuan kami yang sangat janggal sekali yaitu kehadirna Alfamart di Kecamatan Moyo Hulu yang dibangun di areal pekarangan Koperasi Unit Desa (KUD). Bagi saya, KUD tersebut adalah tanah negara, kemudian tidak ada transparansi terkait dengan alih fungsinya,” jelas Sukiman.
Sukiman lebih jaun menjelaskan bahwa KUD Moyo Hulu yang setiap tahun mendapatkan 100 juta keuntungan seharusnya harus diperkuat lagi namun ada usah-usaha pelemahan dalam bentuk privatisasi tanah negara kepada pihak Swasta, oleh karena itu hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ini cerminan betapa lemahnya pemerintah dalam mengolah aset-aset yang ada. Pada tahun 1984 KUD menjadi plopor swasemabada pangan, namun lambat laun KUD menjadi koperasi yang ditingalkan tuannya, dan hampir tidak ada aktifitas dan kini asetnya diprivatisasi ke pihak swasta. Pembangunan Alfamart di kecamatan Moyo Hulu sejauh ini belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, saya juga menelususri apakah Alfamart sudah melakukan analisa sosialnya atau tidak, ternyata tidak ada. Untuk diketahui dan menjadi perhatian adalah tidak jauh dari lokasi dibangunnya Alfamart tersebut ada kios warga yang masih tradisional. Ini akan menjadi persaingan yang timpang, artinya menurut saya pemerintah seolah-olah memaksakan masyarakat untuk bersaing dengan pasar modern yang bermodal besar, belum lagi tidak ada jaminan produk UMKM setempat di pasarkan di Alfamart. Ini menjadi persaingan yang tidak sehat”, sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Drs Zaenal Abidin saat dikonfirmasi Gaung NTB di ruang kerjanya (31/03) menjelaskan bahwa, terkait dengan hal tersebut pihaknya telah turun ke lokasi, diakuinya bahwa berdirinya Alfamart di pekarangan KUD kecamatan Moyo Hulu merupakan kewenangan pengurus KUD itu sendiri.
“Hadirnya Alfamart diareal pekarangan KUD Kecamatan Moyo Hulu merupakan keputusan dari pengurus KUD itu sendiri, bisa saja kedua belah pihak mengadakan kesepakatan bersama dengan perjanjian tertentu, itu bukan tufoksi kami,” ujarnya.
Zaenal juga menjelaskan terkait dengan proses penguatan KUD, Kementrian Perindustrian sedang membuat regualasi untuk membangkitkan kembali Koperasi Unit Desa. “Kementrian Perindustrian sedang membuat regulasi untuk membangkitkan kembali KUD di setiap kecamatan, kedepan KUD bukan hanya sebagai pengecer pupuk atau bahan lainnya, KUD juga harus melakukan pembelian hasil produksi petani, itu dilakukan karena semua sektor harus digerakkan untuk mewujudkan ketahanan pangan sebagaimana yang diprogramkan oleh pemerintah. Segala teknis pengurusan dan pembiayaanya akan di atur dalam regulasi tersebut. Kami berharap tahun ini regulasi tersebut selesai dan menjadi dasar untuk KUD mulai ditingkatkan fungsi dan perannya,” demikian.