Sumbawa Besar, Gaung NTB – Supriadi alias Gadi (33) warga Batu Ngebeng Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang sempat menjadi buronan (DPO) polisi selama setahun lebih dalam kasus tindak pidana perampokan di Labangka, akhirnya dijatuhi vonis pidana selama 2 tahun penjara potong tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Selasa (26/04) sore.
Pada persidangan yang dikendalikan ketua majelis hakim Hari Supriyanto SH MH dengan anggota Reza Tyrama SH dan Paqihna Fiddin SH didampingi Panitera Pengganti Irfanullah SH MH, Suproadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke (1)-(2)-(3) KUHP.
Majelis hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Yandi Primanandra SH tentang perbuatan tindak pidana perampokan yang dilakukan terdakwa Gadi dkk, dengan memperhatikan sejumlah fakta persidangan dari keterangan saksi terkait, khususnya keterangan korban dan pengakuan terdakwa serta sejumlah barang bukti yang diajukan kepersidangan, maka sejumlah unsur pidana yang didakwakan kepada dirinya telah terbukti adanya.
Perampokan itu dilakukan terdakwa Supriadi alias Gadi bersama dengan Nanang Hardi alias Gede, Mahsun alias Gondrong, Irpan alias Repan, Lalu Sutarman alias Bodak (telah disidangkan tahun sebelumnya dan telah dijatuhi vonis pidana) dan Sahram alias Ram (masih DPO), terjadi pada Rabu 11 Juni 2014 lalu sekitar Jam 02.30 dini hari Wita di rumah korban Ni Luh Sudiarti yang berada di Dusun Maju Jaya Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Sumbawa.
Karena putusan hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Yandi Primanandra SH yang sebelumnya menuntut pidana selama 3 tahun penjara, akhirnya terdakwa Supriadi alias Gadi menyatakan menerima dengan lapang dada, sedangkan Jaksa seperti biasa menyatakan pikir-pikir.