• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Buron Setahun, Satu Perampok Labangka Divonis 2 Tahun

redaksi by redaksi
April 29, 2016
in Sumbawa
0
1
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Supriadi alias Gadi (33) warga Batu Ngebeng Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang sempat menjadi buronan (DPO) polisi selama setahun lebih dalam kasus tindak pidana perampokan di Labangka, akhirnya dijatuhi vonis pidana selama 2 tahun penjara potong tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Selasa (26/04) sore.

Pada persidangan yang dikendalikan ketua majelis hakim Hari Supriyanto SH MH dengan anggota Reza Tyrama SH dan Paqihna Fiddin SH didampingi Panitera Pengganti Irfanullah SH MH, Suproadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke (1)-(2)-(3) KUHP.

Majelis hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Yandi Primanandra SH tentang perbuatan tindak pidana perampokan yang dilakukan terdakwa Gadi dkk, dengan memperhatikan sejumlah fakta persidangan dari keterangan saksi terkait, khususnya keterangan korban dan pengakuan terdakwa serta sejumlah barang bukti yang diajukan kepersidangan, maka sejumlah unsur pidana yang didakwakan kepada dirinya telah terbukti adanya.

Perampokan itu dilakukan terdakwa Supriadi alias Gadi bersama dengan Nanang Hardi alias Gede, Mahsun alias Gondrong, Irpan alias Repan, Lalu Sutarman alias Bodak (telah disidangkan tahun sebelumnya dan telah dijatuhi vonis pidana) dan Sahram alias Ram (masih DPO), terjadi pada Rabu 11 Juni 2014 lalu sekitar Jam 02.30 dini hari Wita di rumah korban Ni Luh Sudiarti yang berada di Dusun Maju Jaya Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Sumbawa.

Karena putusan hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Yandi Primanandra SH yang sebelumnya menuntut pidana selama 3 tahun penjara, akhirnya terdakwa Supriadi alias Gadi menyatakan menerima dengan lapang dada, sedangkan Jaksa seperti biasa menyatakan pikir-pikir.

Previous Post

Ziarah Tambora Usai, Silahturahmi Tetap Terjalin

Next Post

TIM JAKSA CEK FISIK MOBIL AMBULANS RSUD SUMBAWA

redaksi

redaksi

Next Post

TIM JAKSA CEK FISIK MOBIL AMBULANS RSUD SUMBAWA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.