Sumbawa Besar, Gaung NTB – Advocat M Ridwan SH yang didampingi kuasa hukumnya Advocat Abdul Kadir SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yustisia Sumbawa mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap termohon I-II-III Kapolri Cq Kapolda NTB Cq Kapolres KSB, dengan sidang perdana Rabu siang (13/07) kemarin di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dibawah kendali hakim tunggal Reza Tyrama SH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto.
Gugatan praperadilan yang diajukan M Ridwan SH terhadap Kapolres KSB ini adalah untuk kedua kalinya. Sebelumny, 14 September 2015 lalu, dibawah kendali hakim tunggal Rini Kartika SH MH telah menjatuhkan putusan tidak dapat melanjutkan sidang praperadilan jilid – I dimaksud karena pemohon praperadilan ketika itu mencabut gugatannya. Kali ini M Ridwan SH mengajukan kembali praperadilan jilid-II, dengan mengajukan sejumlah dalil-dalil gugatannya berkaitan dengan tindakan penggeledahan badan dan rumah pemohon pada Senin 3 Agustus 2015 lalu sekitar pukul 19.30 Wita yang diawali kedatagan dua polisi berpakaian preman bernama Bripka Arisman dan Fadli, kemudian datang Kasat Narkoba Polres KSB ketika itu, Ipda Agus Eka Artha SH.
Ridwan mempermasalahkan tindakan penggeledahan tanpa dilengkapi surat perintah maupun persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, bahkan Ridwan SH juga mempersoalkan interogasi yang dilakukan penyidik kepolisian sekaligus mengungkapkan adanya upaya pemerasan tehadap pemohon yang diminta menyiapkan uang sebesar Rp 5 Juta dengan alasan agar kasus pemohon tidak diekspos ke media.
Namun pihak termohon Kapolda NTB Brigjen Polisi Drs Umar Soepeno SH MH maupun Kapolres KSB AKBP Andy Hermawan S.IK melalui kuasa hukumnya Deky Subagio SH M.Si (Kabidkum Polda NTB), Kompol H Ridwan Marzuki SH (Advocat Muda Bidkum Polda NTB), Kompol I Wayan Agus Adnyana SH (Kasubid Susluhkum Bdikum Polda NTB), Briptu Marga Raharja SH (Banum Kasubditkum Polda NTB) bersama Ipda Kariyadi (Kasi Propam Polres KSB), Bripka I Gusti Ngurah Rai ( PS Paur Bankum Subaghukum Polres KSB) dan Bripka I Komang Darmada (PS Kanit I Polres KSB ) kemarin langsung mengajukan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan M Ridwan SH tersebut.
Pada intinya pihak Kepolisian dalam eksepsinya yang dibacakan langsung Kompol H Ridwan Marzuki SH menolak seluruh dalil gugatan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, karena menilai alasan yang dikemukakan pemohon sama sekali tidak benar, dan bahkan dalam gugatan pemohon salah mencantumkan alamat termohon I dan II (Kapolri dan Kapolda NTB) sehingga sesuai dengan ketentuan KUHAP sudah selayaknya hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan pemohon. Apalagi dalam materi gugatannya mempermasalahan soal penggeledahan dan penyelidikan, termasuk soal adanya upaya pemerasan, semuanya ditampik oleh termohon Kepolisian karena gugatan pemohon sama sekali tidak benar, kabur dan tidak mendasar ( Error In Persona – Obscuur Libels ).
Penggeledahan oleh aparat Kepolisian terhadap badan dan rumah pemohon telah sesuai dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku, berdasarkan surat perintah Kapolres KSB dan dihadiri langsung Kasat Narkoba Polres KSB ketika itu, bahkan dilengkapi pula dengan surat penetapan dari Pengadilan maupun disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan Semoan-Suharno dan Ketua RT Lingkungan Semoan-Zainuddin saat dilakukan penggeledahan dirumah pemohon. Saat itu didapatkan barang bukti berupa korek gas, kaca dan pipet yang berada didalam pipa kamar mandi rumah pemohon yang diduga telah menguasai, menyimpan dan menggunakan narkoba jenis shabu. Kasus ini akan terus dilakukan proses penyidikannya secara intensif, papar Kompol H Ridwan Marzuki SH seraya meminta kepada hakim praperadilan untuk menerima eksepsi dari termohon dengan menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Akhirnya sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu oleh hakim Reza Tyrama SH ditunda hingga Kamis (14/7) untuk memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan jawaban (Replik) atas eksepsi termohon, sekaligus memberikan kesempatan kepada pemohon maupun termohon untuk dapat mengajukan sejumlah bukti dan saksi terkait, mengingat penanganan kasus praperadilan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP harus berlangsung cepat, tepat dan efisien paling lambat dalam waktu seminggu sudah mendapatkan keputusan apakah diterima ataukah ditolak permohonan praperadilan yang diajukan.