Sumbawa Besar, Gaung NTB – Petugas Stasiun Pertanian Karantina Kelas IIA Wilker Bandara Sultan Kaharuddin Sumbawa, mengamankan belasan doz kiriman paket berisi daging dan sayuran yang dikemas dalam Coolbox, Rabu (13/07), setelah turun dari pesawat Transnusa.
Hal itu dilakukan, lantaran tidak memiliki sedikitpun dokumen pengiriman resmi dari daerah asal terhadap komoditi hewan dan tumbuhan, yang menjadi kewenangan kantor setempat. Satu per satu dari Belasan paket kiriman itu dibuka oleh petugas Stasiun Karantina untuk mengecek isinya, ada yang berisi daging bebek, daging babi, daging sapi yang telah dikemas dalam plastik, serta beberapa jenis sayuran yang berlabel Australia.
Salah seorang petugas Karantina Kelas IIA Sumbawa, Rochim, mengaku jika pihaknya telah berkali – kali memberi peringatan kepada pihak Amanwana Resort Pulau Moyo, selaku pihak penerima agar segera dibuatkan dokumen pengiriman baik secara tertulis maupun secara lisan, namun tidak pernah diindahkan alias membandel. Karena itulah, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut sebab pengiriman paket yang berisi komoditi daging babi, daging bebek, daging sapi, serta berbagai jenis sayuran yang dari pihak Amanwana Resor Denpasar Bali tersebut sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Operasional, Agus Salam, mengatakan bahwa untuk upaya pemeriksaan dan tindakan terhadap asal komoditi tumbuhan seharusnya dilengkapi dengan dokumen pengiriman dari daerah asal. Namun untuk pengiriman belasan paket dari Amanwana Resor Denpasar – Bali, kepada Amanwana Resor Sumbawa, yang dikemas dalam Coolbox ini, sama sekali tidak memiliki dokumen resmi dari daerah asal. “Artinya, komoditi karantika tumbuhan dan hewan yang dikirim ini kita amankan dulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena ada proses penahanan, bahkan jika jelas – jelas terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan pemusnahan”, ujar Agus Salam.
Menurut Agus salam yang juga Penanggung Jawab Wilker Bandara Sultan Kaharuddin Sumbawa, dasar tindakan sesuai dengan UU No 16 Tahun 1992 Pasal 6 yang mengatur tentang karantina hewan dan tumbuhan, yang menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang melintas harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. “Semua paket kiriman ini kita amankan dulu untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.